Koperasi
syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan
prinsip-prinsip syariah. Koperasi Syariah Indonesia merupakan koperasi sekunder
yang beranggotakan koperasi syariah primer yang tersebar di Indonesia. Menurut
Koperasi Syariah Indonesia, koperasi syariah merupakan sebuah konversi dari
konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariah islam dan
peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya. Ciri-ciri
utama koperasi syariah yaitu berlandaskan pancasila dan undang-undang
dasar 1945. Koperasi syariah ini berazaskan kekeluargaan. Konsep koperasi
syariah termasuk konsep koperasi barat. Karena koperasi syariah
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan
masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan
prinsip-prinsip islam.
Latar
belakang timbulnya aliran koperasi. Keterkaitan ideology, sistem perekonomian
dan aliran koperasi.
Aliran
koperasi dibagi 3 oleh Paul Hubert Casselman :
1. Aliran
yardstick
2. Aliran
sosialis
3. Aliran
persemakmuran (commonwealth)
Koperasi
syariah terbagi dalam aliran koperasi persemakmuran (commonwealth), karena :
1. Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
2. Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
3. Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership).
Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil
bagi koperasi.
Sejarah
perkembangnya koperasi syariah :
Koperasi
Syari'ah mulai diperbincangkan banyak orang ketika menyikapi pertumbuhan Baitul
Maal Wattamwil di Indonesia semakin marak. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal
dengan sebutan BMT yang dimotori pertama kalinya oleh BMT Bina Insan Kamil
tahun 1992 di Jakarta, ternyata mampu memberi warna bagi perekonomian kalangan
akar rumput yakni para pengusaha gurem disektor informal. Kendati awalnya
hanya merupakan KSM Syari'ah (baca Kelompok Swadaya Masyarakat berlandaskan
Syari'ah) namun demikian memiliki kinerja layaknya sebuah Bank.
Diklasifikasinya BMT sebagai KSM guna menghindari jeratan hukum sebagai bank
gelap dan adanya program PHBK Bank Indonesia (Pola Hubungan kerja sama antara
Bank dengan kelompok Swadaya Masyarakat) Hasil kerjasama Bank Indonesia dengan
LSM Jerman GTZ.
BMT
yang memiliki basis kegiatan ekonomi rakyat dengan falsafah yang sama yaitu
dari anggota oleh anggota untuk anggota maka berdasarkan Undang-undang RI Nomor
25 tahun 1992 tersebut berhak menggunakan badan hukum koperasi, dimana letak
perbedaannya dengan koperasi non Syari'ah hanya terletak pada teknis
operasionalnya yang berlandaskan Syari'ah seperti non bunga dan etika moral
dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melakukan usahanya. Dari keterangan
diatas dapat disimpulkan bahwa Koperasi Syari'ah adalah usaha ekonomi yang
terorganisir secara mantap, demokratis, otonom partisipatif, dan berwatak
sosial yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip yang mengusung etika
moral dan berusaha dengan memperhatikan halal atau haramya sebuah usaha yang
dijalankan sebagaimana diajarkam dalam Agama Islam.
BMT-BMT yang tergabung dalam Forum Komunikasi BMT Sejabotabek sejak tahun 1995
dalam setiap pertemuannya, berupaya menggagas sebuah payung hukum bagi
anggotanya, maka tercetuslah ide pendirian BMT dengan badan hukum Koperasi,
kendati badan hukum Koperasi yang dikenakan masih menggunakan jenis Badan Hukum
Koperasi Karyawan Yayasan, namun pada tahun 1998 dari hasil beberapa pertemuan
BMT-BMT yang berbadan hukum koperasi yaysan tersebut maka di etuskan pula
pendirian sebuah koperasi sekunder yakni Koperasi Syari’ah Indonesia (KOSINDO)
pada tahun 1998, sebuah koperasi sekunder dengan keputusan Menteri Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor. 028/BH/M.I/XI/1998. ysng
diketuai DR, H. Ahmat Hatta, MA. Selain KOSINDO berdiri pula INKOPSYAH (Induk
Koperasi Syari’ah) yang diprakarsai oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha
Kecil). ICMI, KOFESMID yang didirikan oleh Dompet Dhuafa.
Berangkat
dari kebijakan pengelolaan BMT yang memfokuskan anggotanya pada sektor keuangan
dalam hal penghimpunan dana dan pendayagunaan dana tersebut maka bentuk yang
idealnya adalah Koperasi Simpan Pinjam Syari'ah yang selanjutnya disebut KJKS
(Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah) sebagaimana Keputusan Menteri Koperasi RI No.
: 91 /Kep/M.KUKM/IX/2004. “Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi
Jasa Keuangan Syari’ah”. Namun demikian, jika melihat dari banyaknya akad-akad
muamalat yang ada, tidak menutup kemungkinan Koperasi Syari’ah dapat berbentuk
Koperasi Serba Usaha (KSU). Khususnya jika ditinjau dari akad jasa persewaan,
Gadai dan jual beli secara tunai (Bai ‘ Al Musawamah) Sehingga dapat dikatakan
KSU Syari’ah. Disisi lain kegiatan usaha pembiayaan anggota dalam bentuk tidak
tunai dapat dikatagorikan sebagai Unit Simpan pinjam (USP) atau Unit Jasa
Keuangan Syari’ah dari KSU Syari’ah tersebut. Badan hukum Koperasi
Syari'ah dianggap syah setelah Akta pendiriannya dikeluarkan Notaris yang
ditunjuk dan disahkan oleh pemerintah melalui Kandep Koperasi untuk
keanggotaannya wilayah Kabupaten/Kodya, sedangkan untuk ke anggotaannya
meliputi provinsi harus dibuat di kanwil. Koperasi provinsi yang bersangkutan.
Perkembangan
koperasi syariah di Indonesia :
Perkembangan koperasi syariah di Indonesia tak lepas dari kondisi
sosial masyarakat Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun
2010, jumlah penduduk Indonesia yang berada dalam kategori miskin tercatat
sebanyak 36,17 juta jiwa (16,7 persen). Jumlah penduduk miskin tersebut bahkan
dapat bertambah dua sampai tiga kali lipat jika menggunakan kriteria penduduk
miskin yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO). Sehingga,
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan mewujudkan
keadilan sosial yang sesuai dengan konsep Islam, koperasi syariah kemudian
didirikan. Nilai-nilai koperasi seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan,
dan kesejehateraan bersama dinilai sangat cocok untuk memberdayakan rakyat
kecil.
Konsep koperasi sendiri, seperti yang digariskan oleh
Muhammad Hatta sudah selaras dengan apa yang digariskan Islam. Ketujuh nilai
koperasi yang diungkapkan Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi
Membangun dituangkan dalam tujuh prinsip operasional koperasi; keanggotaan
sukarela dan terbuka, pengendalian oleh anggota secara demokratis, partisipasi
ekonomis anggota, otonomi dan kebebasan, pendidikan, pelatihan dan informasi,
kerjasama antar koperasi dan kepedulian terhadap komunitas. yang membedakan koperasi syariah dengan
koperasi lainnya adalah sistem operasional. Sistem syariah yang ada dalam
koperasi syariah tidak mengijinkan adanya riba atau dalam bahasa baku disebut
‘bunga’. Sistem bunga dalam koperasi syariah digantikan oleh sistem bagi hasil.
Selain itu, segala hal yang berbau judi ataupun spekulasi yang tidak produktif
serta transaksi yang tidak jelas juga diharamkan dipraktekkan dalam koperasi
jenis ini. Monopoli serta menjalankan bisnis yang berbau haram seperti alkohol,
narkoba juga tidak diperbolehkan. Lebih jauh lagi, aspek-aspek moralitas dan
spiritualitas sangat ditekankan dalam praktek koperasi syariah.
Di Indonesia, sebenarnya koperasi berbasis nilai-nilai
Islami lahir pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Sarikat Dagang
Islam (SDI). SDI ini didirikan oleh H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah.
Anggotanya para pedagang muslim dan mayoritas pedagang batik. Pada perkembangan
selanjutnya, SDI berubah menjadi Sarikat Islam yang lebih bernuansa politik. Koperasi
syariah mulai booming seiring dengan perkembangan dunia
industri syariah di Indonesia yang dimulai dari pendirian Bank Syariah pertama
pada tahun 1992. Secara hukum koperasi syariah dinaungi oleh Keputusan Menteri
(Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 91 tahun 2004 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Dengan
jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia telah menjadi negara
dengan Islamic Micro Finance terbesar di duniadengan 22 ribu
gerai koperasi syariah dan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) – salah satu jenis
koperasi syariah. Jumlah ini cukup signifikan mengingat secara hukum koperasi
syariah baru didirikan pada tahun 2004 (www.tempo.co). Hingga akhir April 2012,
jumlah Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah
(KJKS/UJKS) secara keseluruhan terdapat 2.362 buah dengan tingkat nasional
sebanyak 85 buah, tingkat propinsi sebanyak 189 buah dan tingkat kabupaten/kota
sebanyak 2.088 buah.Selain KJKS/UJKS, terdapat pula BMT dengan jumlah mencapai
3900 buah di tahun 2010.(http://hatta-rajasa.info)
Jumlah anggota KJKS/ UJKS mencapai 232.558 orang pada
April 2012. Sementara jumlah pinjaman yang disalurkan sebesar Rp. 1,64 triliun.
Sedangkan jumlah simpanan yang diterima sebanyak Rp. 1,45 triliun. Aset KJKS
dan UJKS mencapai Rp. 2,42 triliun. Sedangkan untuk BMT, total aset yang
dikelola diperkirakan mencapai nilai Rp 5 trilyun, nasabah yang dilayani
sekitar 3,5 juta orang, dan jumlah pekerja yang mengelola sekitar 20.000 orang.
Data tersebut membuktikan bahwa koperasi syariah punya potensi yang sangat
besar dalam menyejahterakan masyarakat Indonesia, terutama melalui akses
pembiayaan dan penyerapan tenaga kerja. Potensi koperasi syariah tersebut
didukung dengan jumlah penduduk muslim Indonesia yang mayoritas Muslim. Bahkan,
berdasarkan riset yang dilakukan oleh PEW, penduduk muslim Indonesia merupakan
yang terbesar di dunia (13% dari total penduduk muslim dunia). Selain dari segi
jumlah, kesadaran masyarakat akan produk-produk syariah pun makin tinggi. Hal
ini dibuktikan dengan peningkatan jumlah nasabah bank syariah selama sepuluh
tahun terakhir dari hanya ratusan ribu menjadi enam juta pemegang rekening
(www.adiwarmankarim.com). Jumlah mahasiswa yang mempelajari ekonomi syariah pun
terus meningkat dari tahun ke tahun.
Koperasi
syariah merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan usaha-usahanya dengan
prinsip syariah islam yaitu al-quran dan assunnah. Apabila koperasi memiliki
unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya
harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)
majelis ulama indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak
diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur
riba,maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak
diperkenankan melakukan transaki-transaksi derivative sebagaimana lembaga
keuangan syariah lainnya. Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan
beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
syariah termasuk koperasi fungsi etika, misalnya didalam koperasi syariah, koperasi
ini membangun dan membentuk kelembagaan yang kuat melalui penguatan sistem
serta pembenahan organisasi dan keanggotaan. Membuka hubungan kerja sama dengan
lembaga-lembaga pembiayaan syarian (bank/non bank), serta membuka dan
mendampingi lembaga-lembaga usaha atau lembaga lainnya dalam memperoleh
pembiayaan dari lembaga keuangan suariah. Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia :
·
Koperasi adalah badan usaha
·
Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau
badan hukum koperasi
·
Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja
berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
·
Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi
rakyat
·
Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Tujuan koperasi syariah :
1. Meningkatkan
kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam
membangun dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan
prinsip-prinsip islam.
2. Menciptakan
persaudaraan dan keadilan sesama agama
3. Pendistribusian
pendapatan dan kekayaan merata sesame anggota berdasarkan kontribusinya
4. Kebebasan
pribadi dalam kemasalahan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia
di ciptakan hanya untuk tunduk kepada allah.
Prinsip-prinsip koperasi syariah :
1. Kekayaan
adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2. Manusia
diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
3. Manusia
merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
4. Menjunjung
tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana
ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Bentuk
organisasi koperasi syariah :
Sub
sistem koperasi syariah adalah badan usaha yang melayani anggota masyarakat. Contohnya
sistem yang sering terjadi di koperasi syariah yaitu koperasi simpan pinjam. Pengertian
koperasi simpan pinjam atau koperasi jasa keungan syariah adalah koperasi yang
kegiatan usahanya bergerak di bidang kebiayaan, investasi dan simpanan sesuai
pola bagi hasil (syariah). Seputar koperasi simpan pinjam syariah, pada
dasarnya koperasi simpan pinjam syariah di Indonesia sering di sebut BMT atau
Baitul Maal Wa At-Tamwil. Selain itu koperai simpan pinjam syariah dalam
istilah undang-undang perkoperasian juga di sebut KJKS atau koperasi jasa
keuangan syariah. Intinya, koperasi simpan pinjam syariah adalah sebuah bentuk
koperasi yang telah mendapat pengesahan oleh dinas koperasi dan usaha kecil
menengah yang sistem pengoperasiannya kurang lebih sama dengan koperasi
konvensional, hanya saja menggunakan konsep syariah atau bagi hasil. Jika
dibandingkan jenis produk antara koperasi syariah dan koperasi konvensional
sebenernya hampir sama yang umumnya hampir menyangkut produk simpanan dan
produk pinjaman. Tapi bila dibandingkan pada sistemnya, koperasi konvensional
menggunakan sistem bunga, sedangkan koperasi simpan pinjam syariah menggunakan
sistem bagi hasil.
Tugas-tugas
koperasi syariah antara lain :
1. membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat
pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
2. memperkuat
kualitas sumber daya insane anggota, agar menjadi lebih amanah, professional
(fathonah), konsisten dan konsekuen(istiqomah) didalam menerapkan
prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
3. berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. sebagai
mediator antara menyandang dana dengan penggunaan dana, sehingga tercapai
optimalisasi pemanfaatan harta.
5. menguatkan
kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan control
terhadap koperasi secara efektif.
6. mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja
7. menumbuhkan
usaha-usaha produktif anggota
Pengelola
koperasi syariah :
1. manager
baitulmal wattamwil, bertugas :
a. memimpin operasional BMT sesuai dengan
kebutuhan dan kebijakan umum yang di
gariskan oleh pengurus.
b. membuat rencana kerja tahunan, bulanan,
mingguan
c. membuat kebijakan khusus sesuai dengan
kebijakan umum yang di gariskan oleh
pengurus
2.
bagian menajemen pembiayaan / marketing, bertugas :
a. melakukan pelayanan dan pembinaan kepada
peminjam
b. menyusun rencana pembiayaan
c. menerima berkas pengajuan pembiayaan
3.
bagian accounting dan pembukuan, bertugas :
a. menangani administrasi keuangan
b. mengerjakan jurnal dan buku besar
c.menyusun neraca percobaan
4.
bagian teller / kasir, bertugas :
a. bertindak sebagai penerima uang dan juru
bayar (kasir)
Jadi,
koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip
anggota dan kegiatannya berdasarkan syariah islam.
Sumber
:
http://fossei.org/2013/01/menilik-perkembangan-koperasi-syariah
http://www.koperasisyariah.com