Rabu, 24 Desember 2014

Koperasi Islam yaa Koperasi Syariah!!!

Jenis koperasi menurut PP No.60/1959

a)    Koperasi Desa
b)   Koperasi Pertanian
c)    Koperasi Peternakan
d)   Koperasi Perikanan
e)   Koperasi Kerajinan/Industri
f)    Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi syariah termasuk dalam jenis koperasi simpan pinjam. Karena kegiatan usaha koperasi syariah yaitu koperasi simpan pinjam syariah. Pada dasarnya koperasi simpan pinjam syariah di Indonesia sering di sebut juga BMT atau baitul maal wa at-tamwil. Selain itu, koperasi simpan pinjam syariah dalam istilah undang-undang perkoperasian juga disebut KJKS koperasi jasa keuangan syariah.  Koperasi simpan pinjam syariah ini koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).  Koperasi simpan pinjam syariah hampir sama dengan bank syariah. Perbedaannya yaitu, koperasi simpan pinjam di namakan simpanan sedangkan pada bank syariah di sebut tabungan.

Bentuk koperasi syariah termasuk koperasi primer karena koperasi syariah beranggotakan orang-orang bukan organisasi koperasi.

Arti modal koperasi

         Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
         Modal jangka panjang
         Modal jangka pendek
         Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

Sumber modal koperasi syariah :

Untuk mengembangkan usaha Koperasi Syariah, maka para pengurus harus memiliki strategi pencarian dana, sumber dana dapat diperoleh dari anggota, pinjaman atau dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan. Semua jenis sumber dana tersebut dapat di klasifikasikan sifatnya saja yang komersial, hibah atau sumbangan sekedar titipan saja. Secara umum, sumber dana koperasi diklasifikasikan sebgai berikut:

1.      Simpanan pokok
Simpanan pokok merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama dan tidak boleh dibedakan antara anggota. Akad syariah simpanan pokok tersebut masuk katagori akad Musyarakah. Tepatnya syirkah Mufawadhah yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama dua orang atau lebih, masing-masing memberikan dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula.
2.      Simpanan wajib
Simpanan wajib masuk dalam katagori modal koperasi sebagaimana simpanan pokok dimana besar kewajibannya diputuskan berdasarkan hasil Musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontinu setiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi Syariah.
3.      Simpanan sukarela
Simpanan anggota merupakan bentuk investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpanannya di Koperasi Syariah.
Bentuk simpanan sukarela ini memiliki dua jenis karakter antara lain:
·         Karakter pertama bersifat dana titipan yang disebut (Wadi’ah) dan diambil setiap saat. Titipan (wadi’ah) terbagi atas dua macam yaitu titipan (wadi’ah) Amanah dan titipan (wadi’ah) Yad dhomamah.
·         Karakter kedua bersifat Investasi, yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil (Mudharabah) baik Revenue Sharing, Profit Sharingmaupun profit and loss sharing.

Efek-Efek Ekonomis Koperasi syariah :

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

Efek Harga dan Efek Biaya

Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi.

Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi syariah

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari Konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.

Penyajian dan Analis Neraca Pelayanan

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.


http://koperasisyariah.com

Rabu, 12 November 2014

Koperasi Islam yaa Koperasi Syariah!!!

 TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI SYARIAH

Pengertian badan usaha adalah Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Salah satu jenis badan usaha di Indonesia yaitu koperasi. Salah satunya koperasi syariah adalah badan usaha yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah,yakni sebuah konversi dan konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariah islam dan peneladanan ekonomi yang di lakukan rasulullah dan para sahabatnya.

Tujuan koperasi syariah :
1.       Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai prinsip-prinsip islam.
2.       Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota agar menjadi lebih amanah,fathonah,istiqomah di dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah islam.
3.       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Nilai-nilai koperasi syariah :
1.       Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akrasi dan akuntabilitas
2.       Istiqomah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas
3.       Tabliqh yang mencerminkan transparasi, control, edukatif dan komunikatif
4.       Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibilitas
5.       Fathanah yang mencerminkan etos professional, kompeten, kreatif dan inovatif.

Kegiatan usaha koperasi syariah :
Contohnya yaitu koperasi simpan pinjam syariah. Pada dasarnya koperasi simpan pinjam syariah di Indonesia sering di sebut juga BMT atau baitul maal wa at-tamwil. Selain itu, koperasi simpan pinjam syariah dalam istilah undang-undang perkoperasian juga disebut KJKS koperasi jasa keuangan syariah.  Koperasi simpan pinjam syariah ini koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).  Koperasi simpan pinjam syariah hampir sama dengan bank syariah. Perbedaannya yaitu, koperasi simpan pinjam di namakan simpanan sedangkan pada bank syariah di sebut tabungan.

Sisa hasil usaha koperasi syariah :
Masalah yang kita kritisi saat ini adalah jika sisa hasil usaha di tarik dari simpan pinjam.  Jika anggota atau pihak lain yang mengajukan pinjaman pada koperasi, lalu di kenai tambahan dari koperasi, ini di hukumi riba. Karena setiap utang piutang yang di tarik dari keuntungan, maka itu adalah haram. Itu berarti bunga dari simpan pinjam tersebut adalah riba. Jadi walaupun di namakan sisa hasil usaha, namun kalau hakikatnya adalah riba, maka hukumnya jelas haram.

SISA HASIL USAHA

Pengertian sisa hasil usaha, Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1.       Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.       SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.       Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Informasi dasar dalam perhitungan sisa hasil usaha anggota yaitu :
1.       Sisa hasil usaha total, adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2.       Transaksi anggota, adalah adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3.       Partisipasi modal, adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Rumus pembagian sisa hasil usaha yaitu :
Acuan dasar membagi sisa hasil usaha adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian sisa hasil usaha di lakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dengan demikian sisa hasil usaha koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yaitu :
1.       Sisa hasil usaha atas jasa modal, pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik atau investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap di terima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan sisa hasil usaha pada tahun buku yang bersangkutan.
2.       Sisa hasil usaha atas jasa usaha, jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum sisa hasil usaha koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Pembagian sisa hasil usaha per anggota :
SHUpa = JUA+JMA
SHUpa = sisa hasil usaha koperasi
JUA = jasa usaha anggota
JMA = jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika sisa hasil usaha per anggota dapat di hitung :
SHUpa = Va x JUA + sa x JMA VUK TMS
SHUpa = sisa hasil usaha per anggota
Va = volume jasa anggota
JUA = jasa usaha anggota
Sa = jumlah simpanan anggota
JMA = jumlah modal anggota
VUK = volume total koperasi
TMS = modal sendiri total
Prinsip-prinsip pembagian sisa hasil usaha :
1.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.       SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian koperasi syariah adalah koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah. Pengertian umumnya koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah.

Manajemen koperasi syariah :
1.       Rapat anggota :
Anggota koperasi syariah adalah pemilik dan sekaligus sebagai mitra usaha koperasi syariah.
Keanggotaan koperasi syariah di peroleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan telah menandatangani buku daftar anggota koperasi syariah.
2.       Pengurus, secara umum fungsi dan tujuan pengurus adalah :
Persetujuan pembiayaan untuk suatu jumlah tertentu.
Pengawasan tugas manajer (pengelola).
Memberikan rekomendasi produk-produk yang akan di tawarkan kepada anggota.
3.       Pengawas :
Struktur dewan pengawas syariah merupakan salah satu syarat pendirian koperasi jasa keuangan syariah yang diajukan ke kantor mennegkop dan UKM setelah disetujui anggota koperasi. Dewan pengawas syariah beranggotakan alim ulama yang ahli dalam bidangnya.
4.       Manajer, dalam koperasi syariah sering disebut koperasi syariah BMT baitulmal wattamwil. Memimpin operasional BMT sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus. Membuat rencana kerja tahunan, bulanan dan mingguan yaitu : rencanan pembiayaan, rencana pemasaran, rencana biaya operasi, rencana keuangan dan laporan penilaian kesehatan BMT.


http://www.koperasisyariah.com/koperasi-syariah/

Selasa, 14 Oktober 2014

Koperasi Islam yaa Koperasi Syariah!!!

Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Koperasi Syariah Indonesia merupakan koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi syariah primer yang tersebar di Indonesia. Menurut Koperasi Syariah Indonesia, koperasi syariah merupakan sebuah konversi dari konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariah islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya. Ciri-ciri utama koperasi syariah yaitu berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945. Koperasi syariah ini berazaskan kekeluargaan. Konsep koperasi syariah termasuk konsep koperasi barat. Karena koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.

Latar belakang timbulnya aliran koperasi. Keterkaitan ideology, sistem perekonomian dan aliran koperasi.


Aliran koperasi dibagi 3 oleh Paul Hubert Casselman :
1.     Aliran yardstick
2.    Aliran sosialis
3.    Aliran persemakmuran (commonwealth)

Koperasi syariah terbagi dalam aliran koperasi persemakmuran (commonwealth), karena :
1.     Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.    Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3.    Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

Sejarah perkembangnya koperasi syariah :

Koperasi Syari'ah mulai diperbincangkan banyak orang ketika menyikapi pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia semakin marak. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal dengan sebutan BMT yang dimotori pertama kalinya oleh BMT Bina Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta, ternyata mampu memberi warna bagi perekonomian kalangan akar rumput yakni para pengusaha gurem disektor informal.  Kendati awalnya hanya merupakan KSM Syari'ah (baca Kelompok Swadaya Masyarakat berlandaskan Syari'ah) namun demikian memiliki kinerja layaknya sebuah Bank. Diklasifikasinya BMT sebagai KSM guna menghindari jeratan hukum sebagai bank gelap dan adanya program PHBK Bank Indonesia (Pola Hubungan kerja sama antara Bank dengan kelompok Swadaya Masyarakat) Hasil kerjasama Bank Indonesia dengan LSM Jerman GTZ. 
BMT yang memiliki basis kegiatan ekonomi rakyat dengan falsafah yang sama yaitu dari anggota oleh anggota untuk anggota maka berdasarkan Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992 tersebut berhak menggunakan badan hukum koperasi, dimana letak perbedaannya dengan koperasi non Syari'ah hanya terletak pada teknis operasionalnya yang berlandaskan Syari'ah seperti non bunga dan etika moral dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melakukan usahanya. Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa Koperasi Syari'ah adalah usaha ekonomi yang terorganisir secara mantap, demokratis, otonom partisipatif, dan berwatak sosial yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip yang mengusung etika moral dan berusaha dengan memperhatikan halal atau haramya sebuah usaha yang dijalankan sebagaimana diajarkam dalam Agama Islam.
BMT-BMT yang tergabung dalam Forum Komunikasi BMT Sejabotabek sejak tahun 1995 dalam setiap pertemuannya, berupaya menggagas sebuah payung hukum bagi anggotanya, maka tercetuslah ide pendirian BMT dengan badan hukum Koperasi, kendati badan hukum Koperasi yang dikenakan masih menggunakan jenis Badan Hukum Koperasi Karyawan Yayasan, namun pada tahun 1998 dari hasil beberapa pertemuan BMT-BMT yang berbadan hukum koperasi yaysan tersebut maka di etuskan pula pendirian sebuah koperasi sekunder yakni Koperasi Syari’ah Indonesia (KOSINDO) pada tahun 1998, sebuah koperasi sekunder dengan keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor. 028/BH/M.I/XI/1998. ysng diketuai DR, H. Ahmat Hatta, MA. Selain KOSINDO berdiri pula INKOPSYAH (Induk Koperasi Syari’ah) yang diprakarsai oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). ICMI, KOFESMID yang didirikan oleh Dompet Dhuafa.

Berangkat dari kebijakan pengelolaan BMT yang memfokuskan anggotanya pada sektor keuangan dalam hal penghimpunan dana dan pendayagunaan dana tersebut maka bentuk yang idealnya adalah Koperasi Simpan Pinjam Syari'ah yang selanjutnya disebut KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah) sebagaimana Keputusan Menteri Koperasi RI No. : 91 /Kep/M.KUKM/IX/2004. “Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah”. Namun demikian, jika melihat dari banyaknya akad-akad muamalat yang ada, tidak menutup kemungkinan Koperasi Syari’ah dapat berbentuk Koperasi Serba Usaha (KSU). Khususnya jika ditinjau dari akad jasa persewaan, Gadai dan jual beli secara tunai (Bai ‘ Al Musawamah) Sehingga dapat dikatakan KSU Syari’ah. Disisi lain kegiatan usaha pembiayaan anggota dalam bentuk tidak tunai dapat dikatagorikan sebagai Unit Simpan pinjam (USP) atau Unit Jasa Keuangan Syari’ah dari KSU Syari’ah tersebut. Badan hukum Koperasi Syari'ah dianggap syah setelah Akta pendiriannya dikeluarkan Notaris yang ditunjuk dan disahkan oleh pemerintah melalui Kandep Koperasi untuk keanggotaannya wilayah Kabupaten/Kodya, sedangkan untuk ke anggotaannya meliputi provinsi harus dibuat di kanwil. Koperasi provinsi yang bersangkutan.

Perkembangan koperasi syariah di Indonesia :

Perkembangan koperasi syariah di Indonesia tak lepas dari kondisi sosial masyarakat Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, jumlah penduduk Indonesia yang berada dalam kategori miskin tercatat sebanyak 36,17 juta jiwa (16,7 persen). Jumlah penduduk miskin tersebut bahkan dapat bertambah dua sampai tiga kali lipat jika menggunakan kriteria penduduk miskin yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO). Sehingga, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan mewujudkan keadilan sosial yang sesuai dengan konsep Islam, koperasi syariah kemudian didirikan. Nilai-nilai koperasi seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejehateraan bersama dinilai sangat cocok untuk memberdayakan rakyat kecil.

Konsep koperasi sendiri, seperti yang digariskan oleh Muhammad Hatta sudah selaras dengan apa yang digariskan Islam. Ketujuh nilai koperasi yang diungkapkan Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun dituangkan dalam tujuh prinsip operasional koperasi; keanggotaan sukarela dan terbuka, pengendalian oleh anggota secara demokratis, partisipasi ekonomis anggota, otonomi dan kebebasan, pendidikan, pelatihan dan informasi, kerjasama antar koperasi dan kepedulian terhadap komunitas.  yang membedakan koperasi syariah dengan koperasi lainnya adalah sistem operasional. Sistem syariah yang ada dalam koperasi syariah tidak mengijinkan adanya riba atau dalam bahasa baku disebut ‘bunga’. Sistem bunga dalam koperasi syariah digantikan oleh sistem bagi hasil. Selain itu, segala hal yang berbau judi ataupun spekulasi yang tidak produktif serta transaksi yang tidak jelas juga diharamkan dipraktekkan dalam koperasi jenis ini. Monopoli serta menjalankan bisnis yang berbau haram seperti alkohol, narkoba juga tidak diperbolehkan. Lebih jauh lagi, aspek-aspek moralitas dan spiritualitas sangat ditekankan dalam praktek koperasi syariah.

Di Indonesia, sebenarnya koperasi berbasis nilai-nilai Islami lahir pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Sarikat Dagang Islam (SDI). SDI ini didirikan oleh H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah. Anggotanya para pedagang muslim dan mayoritas pedagang batik. Pada perkembangan selanjutnya, SDI berubah menjadi Sarikat Islam yang lebih bernuansa politik. Koperasi syariah mulai booming seiring dengan perkembangan dunia industri syariah di Indonesia yang dimulai dari pendirian Bank Syariah pertama pada tahun 1992. Secara hukum koperasi syariah dinaungi oleh Keputusan Menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 91 tahun 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia telah menjadi negara dengan Islamic Micro Finance terbesar di duniadengan 22 ribu gerai koperasi syariah dan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) – salah satu jenis koperasi syariah. Jumlah ini cukup signifikan mengingat secara hukum koperasi syariah baru didirikan pada tahun 2004 (www.tempo.co). Hingga akhir April 2012, jumlah Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah (KJKS/UJKS) secara keseluruhan terdapat 2.362 buah dengan tingkat nasional sebanyak 85 buah, tingkat propinsi sebanyak 189 buah dan tingkat kabupaten/kota sebanyak 2.088 buah.Selain KJKS/UJKS, terdapat pula BMT dengan jumlah mencapai 3900 buah di tahun 2010.(http://hatta-rajasa.info)

Jumlah anggota KJKS/ UJKS mencapai 232.558 orang pada April 2012. Sementara jumlah pinjaman yang disalurkan sebesar Rp. 1,64 triliun. Sedangkan jumlah simpanan yang diterima sebanyak Rp. 1,45 triliun. Aset KJKS dan UJKS mencapai Rp. 2,42 triliun. Sedangkan untuk BMT, total aset yang dikelola diperkirakan mencapai nilai Rp 5 trilyun, nasabah yang dilayani sekitar 3,5 juta orang, dan jumlah pekerja yang mengelola sekitar 20.000 orang. Data tersebut membuktikan bahwa koperasi syariah punya potensi yang sangat besar dalam menyejahterakan masyarakat Indonesia, terutama melalui akses pembiayaan dan penyerapan tenaga kerja. Potensi koperasi syariah tersebut didukung dengan jumlah penduduk muslim Indonesia yang mayoritas Muslim. Bahkan, berdasarkan riset yang dilakukan oleh PEW, penduduk muslim Indonesia merupakan yang terbesar di dunia (13% dari total penduduk muslim dunia). Selain dari segi jumlah, kesadaran masyarakat akan produk-produk syariah pun makin tinggi. Hal ini dibuktikan dengan peningkatan jumlah nasabah bank syariah selama sepuluh tahun terakhir dari hanya ratusan ribu menjadi enam juta pemegang rekening (www.adiwarmankarim.com). Jumlah mahasiswa yang mempelajari ekonomi syariah pun terus meningkat dari tahun ke tahun.

Koperasi syariah merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan usaha-usahanya dengan prinsip syariah islam yaitu al-quran dan assunnah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) majelis ulama indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur riba,maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaki-transaksi derivative sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi syariah termasuk koperasi fungsi etika, misalnya didalam koperasi syariah, koperasi ini membangun dan membentuk kelembagaan yang kuat melalui penguatan sistem serta pembenahan organisasi dan keanggotaan. Membuka hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga pembiayaan syarian (bank/non bank), serta membuka dan mendampingi lembaga-lembaga usaha atau lembaga lainnya dalam memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan suariah. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

5 unsur koperasi Indonesia :

·         Koperasi adalah badan usaha
·         Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
·         Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
·         Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
·         Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Tujuan koperasi syariah :

1.     Meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.
2.    Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama agama
3.    Pendistribusian pendapatan dan kekayaan merata sesame anggota berdasarkan kontribusinya
4.    Kebebasan pribadi dalam kemasalahan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia di ciptakan hanya untuk tunduk kepada allah.

Prinsip-prinsip koperasi syariah :

1.     Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2.    Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
3.    Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
4.    Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja. 

Bentuk organisasi koperasi syariah :

Sub sistem koperasi syariah adalah badan usaha yang melayani anggota masyarakat. Contohnya sistem yang sering terjadi di koperasi syariah yaitu koperasi simpan pinjam. Pengertian koperasi simpan pinjam atau koperasi jasa keungan syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang kebiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Seputar koperasi simpan pinjam syariah, pada dasarnya koperasi simpan pinjam syariah di Indonesia sering di sebut BMT atau Baitul Maal Wa At-Tamwil. Selain itu koperai simpan pinjam syariah dalam istilah undang-undang perkoperasian juga di sebut KJKS atau koperasi jasa keuangan syariah. Intinya, koperasi simpan pinjam syariah adalah sebuah bentuk koperasi yang telah mendapat pengesahan oleh dinas koperasi dan usaha kecil menengah yang sistem pengoperasiannya kurang lebih sama dengan koperasi konvensional, hanya saja menggunakan konsep syariah atau bagi hasil. Jika dibandingkan jenis produk antara koperasi syariah dan koperasi konvensional sebenernya hampir sama yang umumnya hampir menyangkut produk simpanan dan produk pinjaman. Tapi bila dibandingkan pada sistemnya, koperasi konvensional menggunakan sistem bunga, sedangkan koperasi simpan pinjam syariah menggunakan sistem bagi hasil.

Tugas-tugas koperasi syariah antara lain :

1. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
2. memperkuat kualitas sumber daya insane anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten dan konsekuen(istiqomah) didalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
3. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunaan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
5. menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan control terhadap koperasi secara efektif.
6. mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7. menumbuhkan usaha-usaha produktif anggota

Pengelola koperasi syariah :

1. manager baitulmal wattamwil, bertugas :
a. memimpin operasional BMT sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan umum yang di
gariskan oleh pengurus.
b. membuat rencana kerja tahunan, bulanan, mingguan
c. membuat kebijakan khusus sesuai dengan kebijakan umum yang di gariskan oleh      
pengurus
2. bagian menajemen pembiayaan / marketing, bertugas :
a. melakukan pelayanan dan pembinaan kepada peminjam
b. menyusun rencana pembiayaan
c. menerima berkas pengajuan pembiayaan
3. bagian accounting dan pembukuan, bertugas :
a. menangani administrasi keuangan
b. mengerjakan jurnal dan buku besar
c.menyusun neraca percobaan
4. bagian teller / kasir, bertugas :
a. bertindak sebagai penerima uang dan juru bayar (kasir)
Jadi, koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip anggota dan kegiatannya berdasarkan syariah islam.

Sumber :
http://fossei.org/2013/01/menilik-perkembangan-koperasi-syariah
http://www.koperasisyariah.com



Selasa, 24 Juni 2014

memperdalami tentang negara piala dunia 2014

Peta geografis negara brazil


Brazil merupakan negara yang berbentuk republikan dimana kepala negara dan pemerintahan di pegang oleh presiden. dewan pemilih presiden terdiri dari para anggota konres nasional terdiri dari senat federal (dewan tinggi) dan dewan perwakilan (dewan rendah). negara brazil terdiri dari 3 negara bagian, 3 daerah khusus dan 1 distrik federal.

Letak geografis negara brazil

Secara geografis bagian utara berbatasan dengan venezuela, guyana, suriname, guyana perancis.
sebelah selatan berbatasan dengan bolivia, paraguay, argentina, uruguay.
sebelah barat berbatasan dengan kolombia dan peru.
sebelah timur berbatasan dengan samudra atlantik.

Mata pencaharian negara brazil

Kopi adalah mata pencaharian terbesar di negara brazil. negara brazil memiliki lahan yang luas dan merupakan salah satu negara yang mendominasi produksi kopi dunia. brazil merupakan produsen dan eksportir kopi paling besar sekaligus pengkonsumsi kopi terbesar kedua di dunia. tanaman kopi di brazil tumbuh di area pesisir tenggara, dari pernambuco dari di utara sampai perana di selatan. brazil memperkerjakan lebih dari 5 juta orang untuk produksi kopi dan perdagangan kopi. sehingga brazil dapat menyuplai 30% kopi di duna. kondisi alam yang baik dan tenaga kerja yang murah membantu brazil menjadi eksportir kopi paling besar di dunia. selama dekade abad ke-19 dan dekade awal abad ke-20, brazil hampir menjadi pelaku monopoli pasar kopi internasional. ekonomi brazil menjadi sangat tergantung pada kopi (dan petani-petani kopi)



Sumber daya manusia brazil

Pemerintahan brazil di karuniai sumber daya alam yang besar. di bumi brazil, terkandung banyak mineral dan sumber daya lainnya yang belum sepenunhnya tereksplorasi. tinggal bagaimana pemerintah melakukan akomodasi terhadap kepentingan swasta untuk melakukan eksplorasi dan kepentingan publik untuk turut mendapatkan keuntungan atasnya. pemerinta lula dan silva bagaimana pun tidak anti terhadap investasi, namun menitikberatkan pada redistribusi yang lebih berkeadilan.
Brazil masih menyimpan cadangan mineral yang besar (jika bukan yang terbesar di dunia) berupa bijih besi, termasuk tembaga dan emas. sumber daya mineral terutama penting untuk ekspor dan sebagai material untuk industri. yang paling penting adalah bijih besi, emas, tembaga, seng, bauksit, mangan dan timah. sedangkan non material adalah semen, garam, berlian, fosfat.

Investasi

Brazil terpilih menjadi penyelenggara piala dunia tahun 2014 yang diumumkan komite eksekutif FIFA pada oktober 2007. sejk pengumuman itu brazil mulai berbenah dengan sejumlah persiapan selama 2010 hingga 2014. pada satu sisi, perhelatan akbar ini membawa sejumlah dampak dan keuntungan bagi sektor perekonomian dan sosial.
Ekonomi akan bertambah dengan cepat, meningkat lima kali dari total jumlah nilai yang di investasikan secara langsung dalam kegiatan yang berhubungan dengan piala dunia 2014 dan juga berdampak pada berbagai industri.
Brazil sepanjang 2010 hingga 2014 telah menginvestasikan dana hingga R$ 22,46 milyar untuk mempersiapkan infrastruktur piala dunia yang memadai. dari investasi tersebut, negara ini bisa meraup kembali pendapatan dari sektor barang dan jasa sebesar R$ 112,79 milyar.
Selain itu, sepanjang tahun 2010 hingga 2014, terbuka lapangan pekerjaan sebanyak 3,6 juta pekerjaan per tahun dan pendapatan total sebesar R$ 63,48 milyar bagi penduduknya. aktifitas piala dunia ini juga akan meningkatkan pendapatan pajak hingga R$ 18,13 milyar dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dampak langsung dari perhelatan piala dunia di brazil adalah peningkatan produk domestik bruto (PDB) negara mencapai R$ 64,5 milyar untuk periode 2010-2014. jumlah tersebut setara dengan 2,17 persen estimasi PDB brazil pada 2010, yaitu sebesar R$ 2,9 triliun.

Pendapatan nasional

Santos (sao paulo) memiliki pelabuhan terbesar di amerika latin, yang di tangani lebih dari 72 ton, ini termasuk salah satu pendapatan nasional negara brazil.
Sao paulo bertanggung jawab untuk hampir 33% dari produk domestik bruto brazil (dolar 550 milyar), anggotakan kontribusi lebih dari 32% dan 43% dari pendapatan nasional dari sektor perdagangan dan jasa. para negara sao paulo terkonsentrasi hampir 38% dari biaya manufaktir yang brazil, dengan total nilai sekitar dollar 129 milyar.
Para negara sao paulo adalah tiang negara terbesar layanan. negara anggotakan kontribusi dengan hampir 43% dari pendapatan layanan brazil sektor. sektor perdagangan di negara sao paulo sesuai dengan sekitar sepertiga perdagangan brazil itu. dibawah ini beberapa yang termasuk pendapatan nasional sao paulo di negara brazil.
Sao paulo :
- 3% dari wilayah brazil
- 42 juta jiwa (22% penduduk brazil)
- 33% dari produk domestik bruto nasional
- 26% dari ekspor brazil

Partisipasi sao paulo dalam sistem bank brazil mencapai hampir 50% dalam hal jilid. juga bursa efek terbesar amerika latin terletak di ibukota negara. semua jenis produk yang di produksi di negara bagian, terutama barang berteknologi tinggi. poin yang kuat bagaimanapun tidak terkait dengan industri. sao paulo industri didasarkan pada landasan teknologi yang padat, menghasilkan produk dengan nilai tambah tinggi, dengan penekanan pada teknologi informasi, informatika, kedirgantaraan, dan segmen otomotif. agribisnis adalah signifikan dan menunjukan tingkat produktifitas yang tinggi. industri kedirgantaraan di negara sao paulo telah menjadi salah satu segmen eksportir utama di brazil ekonomi. para negara sao paulo diekspor sekitar dolar 52 milyar, yang bertanggung jawab untuk 26% dari ekspor brazil. hampir 38% dari jumlah yang telah di hasilkan oleh 15 produk, diantaranya adalah gula, pesawat terbang, mobil, alkohol, daging sapi tanpa tulang, jus jeruk dan telepon selular.

Kemiskinan

Sepertiga penduduk brazil sangat miskin. sebuah studi yang di terbitkan di brazil mendapatkan bahwa sepertiga penduduk negara itu atau sekitar 58 juta orang, berpenghasilan kurang dari satu dolar sehari atau sekitar 8 ribu rupiah. yayasan getulio vargas yang mengadakan studi ini berdasarkan hasil sensus, mengatakan kemiskinan di perkotaan meningkat pesat, dalam sepuluh tahun terakhir. tak lama sesudah ia berkuasa pada awal tahun 2003, presiden brazil luiz inacio lula da silva, mencanangkan proyek untuk menghapus kemiskinan pada tahun 2007. proyek ini di kritik karena kurang menunjukan hasil. gambaran kemiskinan di brazil sangat lekat di ingatan dengan daerah-daerah kumuhnya, anak-anak jalanan dan kemiskinan di kawasan timur laut mudah membuat orang lupa bahwa brazil bukannlah negara termiskin di dunia. pendapatan rata-rata penduduk brazil lebih tinggi dari pendapatan per kapala di cina, india dan hampir semua negara afrika sub sahara. masalah yang di hadapi brazil adalah tingkat penyebaran kekayaan yang tidak merata akibat puluhan tahun di landa inflasi, tingginya pengangguran, kepemilikan tanah yang tidak merata dan sistem pendidikan lemah.

Perkembangan dan pembangunan

Perkembangan di negara brazil sangat banyak terjadi. negara piala dunia 2014 ini mendirikan rumah baru bagi perkembangan islam. sao paulo brazil, "allahu akbar" menggema dari pengeres suara ketika ratusan muslim berbondong-bondong datang ke mesjid untuk melaksanakan sholat. di luar, toko-toko yang menjual daging halal berjejer di jalan seperti layaknya dimaskus, kairo atau baghdad, namun ini adalah lingkungan kelas bekerja bras di sao paulo, brazil, pusat kelahiran islam di amerika latin. brazil kini sedang mengalami ledakan islam. paulo daiel farah, seorang pakar islam di universitas sao paulo, mengatakan "islam tumbuh dimana-mana, di amerika latin, namum terutama di brazil.
Brazil juga berkembang dengan kopi nya, karena brazil merupakan negara penghasil kopi terbesar di dunia. pada tahun 1727 tanaman kopi pertama kali di tanamkan di brazil. gosip yang beredar menceritakan anggota militer fransisco de melo palheta menggunakan pesonanya untuk merayu seorang wanita bangsawan di french guiana untuk memberinya contoh benih kopi, yang kemudian di selundukpak ke brazil. benih-benih ini selanjutnya mengubah sejarah negri brazil. ekonomi brazil sebelumnya di sandarkan pada produksi gula di daerah timur laut yang mempergunakan tenaga kerja budak. perbudakan berlanjut, tetapi produksi di geser ke kopi, sekarang di daerah bagian selatan, dimana benih-benih kopi dapat beradaptasi dengan lebih baik.
Perkembangan brazil juga terlihat karena negara ini menjadi kandidat negara piala dunia 2014. pada tanggal 7 maret 2003, FIFA mengumumkan bahwa turnamen ini akan di adakan di amerika selatan untuk yang pertama kali sejak argentina menyelenggarakan turnamen piala dunia FIFA tahun 1978, sejalan dengan kebijakan rotasi hak untuk menjadi tuan rumah piala dunia antara konfederasi yang berbeda. pada tanggal 3 juni 2003, conmebol mengumumkan bahwa argentina, brazil dan colombia mau menjadi penyelenggara piala dunia. pada tanggal 17 maret 2004, conmebol telah memilih bahwa telah sepakat untuk mengadopsi brazil sebagai calon tungal mereka. brazil secara resmi mendeklarasikan penawaran mereka pada bulan desember 2006. dan akhirnya brazil menjadi kandidat resmi tunggal untuk mejadi tuan rumah piala dunia FIFA 2014. brazil memenangkan hak untuk menjadi tuan rumah pertandingan piala dunia FIFA 2014 pada tanggal 30 oktober 2007 sebagai satu-satunya negara memasuki penawaran.



Referensi

http://www.slideshare.net/diahkur/negara-brazil
http://ganjarbrasilia.wordpress.com/analisis-potensi-negara-brazil-menjadi-negara-adidaya/
http://pemilu.tempo.co/read/news/2014/06/10/253583826/Piala-Dunia-2014-Dorong-Investasi-di-Brasil
http://id.reingex.com/Sao-Paulo-Brazil-Business-Economy.shtml            
http://www.suaramedia.com/dunia-islam/2011/06/01/brazil-rumah-baru-bagi-perkembangan-islam
http://www.rumahkopi.com/2012/02/kopi-dan-brazil-percampuran-budaya.html

pengangguran dan inflasi negara piala dunia 2014

Pengangguran


Pengangguran adalah orang yang masuk dalam angkatan kerja (15 sampai 64 tahun) yang sedang mencari pekerjaan dan belum mendapatkannya. Orang yang tidak sedang mencari kerja contohnya seperti ibu rumah tangga, siswa sekolan smp, sma, mahasiswa perguruan tinggi, dan lain sebagainya yang karena sesuatu hal tidak/belum membutuhkan pekerjaan.
Rumus menghitung tingkat pengangguran :
Untuk mengukur tingkat pengangguran pada suatu wilayah bisa didapat dar prosentase membagi jumlah pengangguran dengan jumlah angkaran kerja.
Tingkat Pengangguran = Jml Yang Nganggur / Jml Angkatan Kerja x 100%

Jenis dan macam-macam pengangguran :
1. Pengangguran Friksional / Frictional Unemployment
Pengangguran friksional adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerjaan.
2. Pengangguran Struktural / Structural Unemployment
Pengangguran struktural adalah keadaan di mana penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya.
3. Pengangguran Musiman / Seasonal Unemployment
Pengangguran musiman adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur. Contohnya seperti petani yang menanti musim tanam, tukan jualan duren yang menanti musim durian.
4. Pengangguran Siklikal
Pengangguran siklikal adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja.


Di negara piala dunia 2014 ini dapat kita simpulkan bahwa negara ini termasuk pengangguran jenis musiman / unemployment, karena pedagang yang disurvei oleh bank sentral negara Amerika Selatan, mengatakan mereka memperkirakan PDB akan meningkat sebesar 2,98 persen pada 2013, untuk pertama kalinya memproyeksikan bahwa pertumbuhan tidak akan melebihi tiga persen. namun demikian, pemerintah masih memperkirakan pertumbuhan 3,5 persen. Tahun lalu, ekonomi Brazil hanya tumbuh 0,9 persen. Dalam pidato mingguannya, Presiden Dilma Rousseff menyebut bahwa 4,1 juta lapangan pekerjaan telah diciptakan sejak awal masa jabatannya pada Januari 2011. ini terjadi hanya pada saat musiman saja di negara brazil.

Tingkat pengangguran brazil naik di bulan juni ke level tertinggi dalam level lima belas bulan, data di rilis oleh kantor statistik IBGE di tunjukkan hari rabu. tingkat pengangguran naik ke 6 persen bulan juni 5,8 persen bulan mei, tidak berubah dari bulan sebelumnya. angka terbaru merupakan angka yang tertinggi sejak maret 2012, ketika itu tingkat pengangguran sebesar 6,2 persen. angka pengangguran di negara tersebut tetap stabil secara garis besar di sekitar 1,5 juta pada bulan juni. angka juga sedikit berubah dari yang tercatat di bulan juni 2012. terdapat sekitar 23 juta pekerja di akhir bulan juni, sebagian besar tidak berubah dari bulan sebelumnya seperti di bulan juni 2012. lembaga mengatakan bahwa pendapatan rill rata-rata yang di terima pegawai Brazil BRL 1,869.2 bulan juni, lebih tinggi 0,8 persen dari bulan yang sama tahun lalu.

Berikut grafik tingkat pengangguran di negara piala dunia 2014 ini :



Brazil Unemployment Rate


Inflasi


Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang.


Inflasi dapat digolongkan menjadi empat golongan, yaitu inflasi ringan, sedang, berat, dan hiperinflasi. Inflasi ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah angka 10% setahun; inflasi sedang antara 10%—30% setahun; berat antara 30%—100% setahun; dan hiperinflasi atau inflasi tak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada di atas 100% setahun.

Brazil adalah negara dengan perekonomian terbesar di negara amerika latin. tetapi sektor perindustrian tidak menghasilkan perkembangan yang baik. ada banyak faktor yang menyebabkan layanan industri seakan-akan macet. hal ini salah satunya di sebabkan oleh meningktanya suku bunga bank yang di tetapkan oleh bank sentral sejak tahun lalu mencapai 11%, untuk memperlambat laju inflasi, yang akhirnya juga mempengaruhi volatilitas nilai tukar.

Referensi


http://jurnalnasional.com/?med=Koran%20Harian&sec=Opini&rbrk=&id=64173&detail=Opini
http://luar-negeri.kompasiana.com/2014/06/17/ekonomi-brasil-dibalik-copa-del-mundo-2014-667183.html
http://www.mt5.com/id/forex_news/quickview/1510456-tingkat_pengangguran_brazil_naik_ke_ketinggian_15_bulan/