Selasa, 14 Oktober 2014

Koperasi Islam yaa Koperasi Syariah!!!

Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Koperasi Syariah Indonesia merupakan koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi syariah primer yang tersebar di Indonesia. Menurut Koperasi Syariah Indonesia, koperasi syariah merupakan sebuah konversi dari konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariah islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya. Ciri-ciri utama koperasi syariah yaitu berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945. Koperasi syariah ini berazaskan kekeluargaan. Konsep koperasi syariah termasuk konsep koperasi barat. Karena koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.

Latar belakang timbulnya aliran koperasi. Keterkaitan ideology, sistem perekonomian dan aliran koperasi.


Aliran koperasi dibagi 3 oleh Paul Hubert Casselman :
1.     Aliran yardstick
2.    Aliran sosialis
3.    Aliran persemakmuran (commonwealth)

Koperasi syariah terbagi dalam aliran koperasi persemakmuran (commonwealth), karena :
1.     Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.    Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3.    Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

Sejarah perkembangnya koperasi syariah :

Koperasi Syari'ah mulai diperbincangkan banyak orang ketika menyikapi pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia semakin marak. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal dengan sebutan BMT yang dimotori pertama kalinya oleh BMT Bina Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta, ternyata mampu memberi warna bagi perekonomian kalangan akar rumput yakni para pengusaha gurem disektor informal.  Kendati awalnya hanya merupakan KSM Syari'ah (baca Kelompok Swadaya Masyarakat berlandaskan Syari'ah) namun demikian memiliki kinerja layaknya sebuah Bank. Diklasifikasinya BMT sebagai KSM guna menghindari jeratan hukum sebagai bank gelap dan adanya program PHBK Bank Indonesia (Pola Hubungan kerja sama antara Bank dengan kelompok Swadaya Masyarakat) Hasil kerjasama Bank Indonesia dengan LSM Jerman GTZ. 
BMT yang memiliki basis kegiatan ekonomi rakyat dengan falsafah yang sama yaitu dari anggota oleh anggota untuk anggota maka berdasarkan Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992 tersebut berhak menggunakan badan hukum koperasi, dimana letak perbedaannya dengan koperasi non Syari'ah hanya terletak pada teknis operasionalnya yang berlandaskan Syari'ah seperti non bunga dan etika moral dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melakukan usahanya. Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa Koperasi Syari'ah adalah usaha ekonomi yang terorganisir secara mantap, demokratis, otonom partisipatif, dan berwatak sosial yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip yang mengusung etika moral dan berusaha dengan memperhatikan halal atau haramya sebuah usaha yang dijalankan sebagaimana diajarkam dalam Agama Islam.
BMT-BMT yang tergabung dalam Forum Komunikasi BMT Sejabotabek sejak tahun 1995 dalam setiap pertemuannya, berupaya menggagas sebuah payung hukum bagi anggotanya, maka tercetuslah ide pendirian BMT dengan badan hukum Koperasi, kendati badan hukum Koperasi yang dikenakan masih menggunakan jenis Badan Hukum Koperasi Karyawan Yayasan, namun pada tahun 1998 dari hasil beberapa pertemuan BMT-BMT yang berbadan hukum koperasi yaysan tersebut maka di etuskan pula pendirian sebuah koperasi sekunder yakni Koperasi Syari’ah Indonesia (KOSINDO) pada tahun 1998, sebuah koperasi sekunder dengan keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor. 028/BH/M.I/XI/1998. ysng diketuai DR, H. Ahmat Hatta, MA. Selain KOSINDO berdiri pula INKOPSYAH (Induk Koperasi Syari’ah) yang diprakarsai oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). ICMI, KOFESMID yang didirikan oleh Dompet Dhuafa.

Berangkat dari kebijakan pengelolaan BMT yang memfokuskan anggotanya pada sektor keuangan dalam hal penghimpunan dana dan pendayagunaan dana tersebut maka bentuk yang idealnya adalah Koperasi Simpan Pinjam Syari'ah yang selanjutnya disebut KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah) sebagaimana Keputusan Menteri Koperasi RI No. : 91 /Kep/M.KUKM/IX/2004. “Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah”. Namun demikian, jika melihat dari banyaknya akad-akad muamalat yang ada, tidak menutup kemungkinan Koperasi Syari’ah dapat berbentuk Koperasi Serba Usaha (KSU). Khususnya jika ditinjau dari akad jasa persewaan, Gadai dan jual beli secara tunai (Bai ‘ Al Musawamah) Sehingga dapat dikatakan KSU Syari’ah. Disisi lain kegiatan usaha pembiayaan anggota dalam bentuk tidak tunai dapat dikatagorikan sebagai Unit Simpan pinjam (USP) atau Unit Jasa Keuangan Syari’ah dari KSU Syari’ah tersebut. Badan hukum Koperasi Syari'ah dianggap syah setelah Akta pendiriannya dikeluarkan Notaris yang ditunjuk dan disahkan oleh pemerintah melalui Kandep Koperasi untuk keanggotaannya wilayah Kabupaten/Kodya, sedangkan untuk ke anggotaannya meliputi provinsi harus dibuat di kanwil. Koperasi provinsi yang bersangkutan.

Perkembangan koperasi syariah di Indonesia :

Perkembangan koperasi syariah di Indonesia tak lepas dari kondisi sosial masyarakat Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, jumlah penduduk Indonesia yang berada dalam kategori miskin tercatat sebanyak 36,17 juta jiwa (16,7 persen). Jumlah penduduk miskin tersebut bahkan dapat bertambah dua sampai tiga kali lipat jika menggunakan kriteria penduduk miskin yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO). Sehingga, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan mewujudkan keadilan sosial yang sesuai dengan konsep Islam, koperasi syariah kemudian didirikan. Nilai-nilai koperasi seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejehateraan bersama dinilai sangat cocok untuk memberdayakan rakyat kecil.

Konsep koperasi sendiri, seperti yang digariskan oleh Muhammad Hatta sudah selaras dengan apa yang digariskan Islam. Ketujuh nilai koperasi yang diungkapkan Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun dituangkan dalam tujuh prinsip operasional koperasi; keanggotaan sukarela dan terbuka, pengendalian oleh anggota secara demokratis, partisipasi ekonomis anggota, otonomi dan kebebasan, pendidikan, pelatihan dan informasi, kerjasama antar koperasi dan kepedulian terhadap komunitas.  yang membedakan koperasi syariah dengan koperasi lainnya adalah sistem operasional. Sistem syariah yang ada dalam koperasi syariah tidak mengijinkan adanya riba atau dalam bahasa baku disebut ‘bunga’. Sistem bunga dalam koperasi syariah digantikan oleh sistem bagi hasil. Selain itu, segala hal yang berbau judi ataupun spekulasi yang tidak produktif serta transaksi yang tidak jelas juga diharamkan dipraktekkan dalam koperasi jenis ini. Monopoli serta menjalankan bisnis yang berbau haram seperti alkohol, narkoba juga tidak diperbolehkan. Lebih jauh lagi, aspek-aspek moralitas dan spiritualitas sangat ditekankan dalam praktek koperasi syariah.

Di Indonesia, sebenarnya koperasi berbasis nilai-nilai Islami lahir pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Sarikat Dagang Islam (SDI). SDI ini didirikan oleh H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah. Anggotanya para pedagang muslim dan mayoritas pedagang batik. Pada perkembangan selanjutnya, SDI berubah menjadi Sarikat Islam yang lebih bernuansa politik. Koperasi syariah mulai booming seiring dengan perkembangan dunia industri syariah di Indonesia yang dimulai dari pendirian Bank Syariah pertama pada tahun 1992. Secara hukum koperasi syariah dinaungi oleh Keputusan Menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 91 tahun 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia telah menjadi negara dengan Islamic Micro Finance terbesar di duniadengan 22 ribu gerai koperasi syariah dan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) – salah satu jenis koperasi syariah. Jumlah ini cukup signifikan mengingat secara hukum koperasi syariah baru didirikan pada tahun 2004 (www.tempo.co). Hingga akhir April 2012, jumlah Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah (KJKS/UJKS) secara keseluruhan terdapat 2.362 buah dengan tingkat nasional sebanyak 85 buah, tingkat propinsi sebanyak 189 buah dan tingkat kabupaten/kota sebanyak 2.088 buah.Selain KJKS/UJKS, terdapat pula BMT dengan jumlah mencapai 3900 buah di tahun 2010.(http://hatta-rajasa.info)

Jumlah anggota KJKS/ UJKS mencapai 232.558 orang pada April 2012. Sementara jumlah pinjaman yang disalurkan sebesar Rp. 1,64 triliun. Sedangkan jumlah simpanan yang diterima sebanyak Rp. 1,45 triliun. Aset KJKS dan UJKS mencapai Rp. 2,42 triliun. Sedangkan untuk BMT, total aset yang dikelola diperkirakan mencapai nilai Rp 5 trilyun, nasabah yang dilayani sekitar 3,5 juta orang, dan jumlah pekerja yang mengelola sekitar 20.000 orang. Data tersebut membuktikan bahwa koperasi syariah punya potensi yang sangat besar dalam menyejahterakan masyarakat Indonesia, terutama melalui akses pembiayaan dan penyerapan tenaga kerja. Potensi koperasi syariah tersebut didukung dengan jumlah penduduk muslim Indonesia yang mayoritas Muslim. Bahkan, berdasarkan riset yang dilakukan oleh PEW, penduduk muslim Indonesia merupakan yang terbesar di dunia (13% dari total penduduk muslim dunia). Selain dari segi jumlah, kesadaran masyarakat akan produk-produk syariah pun makin tinggi. Hal ini dibuktikan dengan peningkatan jumlah nasabah bank syariah selama sepuluh tahun terakhir dari hanya ratusan ribu menjadi enam juta pemegang rekening (www.adiwarmankarim.com). Jumlah mahasiswa yang mempelajari ekonomi syariah pun terus meningkat dari tahun ke tahun.

Koperasi syariah merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan usaha-usahanya dengan prinsip syariah islam yaitu al-quran dan assunnah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) majelis ulama indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur riba,maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaki-transaksi derivative sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi syariah termasuk koperasi fungsi etika, misalnya didalam koperasi syariah, koperasi ini membangun dan membentuk kelembagaan yang kuat melalui penguatan sistem serta pembenahan organisasi dan keanggotaan. Membuka hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga pembiayaan syarian (bank/non bank), serta membuka dan mendampingi lembaga-lembaga usaha atau lembaga lainnya dalam memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan suariah. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

5 unsur koperasi Indonesia :

·         Koperasi adalah badan usaha
·         Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
·         Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
·         Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
·         Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Tujuan koperasi syariah :

1.     Meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.
2.    Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama agama
3.    Pendistribusian pendapatan dan kekayaan merata sesame anggota berdasarkan kontribusinya
4.    Kebebasan pribadi dalam kemasalahan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia di ciptakan hanya untuk tunduk kepada allah.

Prinsip-prinsip koperasi syariah :

1.     Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2.    Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
3.    Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
4.    Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja. 

Bentuk organisasi koperasi syariah :

Sub sistem koperasi syariah adalah badan usaha yang melayani anggota masyarakat. Contohnya sistem yang sering terjadi di koperasi syariah yaitu koperasi simpan pinjam. Pengertian koperasi simpan pinjam atau koperasi jasa keungan syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang kebiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Seputar koperasi simpan pinjam syariah, pada dasarnya koperasi simpan pinjam syariah di Indonesia sering di sebut BMT atau Baitul Maal Wa At-Tamwil. Selain itu koperai simpan pinjam syariah dalam istilah undang-undang perkoperasian juga di sebut KJKS atau koperasi jasa keuangan syariah. Intinya, koperasi simpan pinjam syariah adalah sebuah bentuk koperasi yang telah mendapat pengesahan oleh dinas koperasi dan usaha kecil menengah yang sistem pengoperasiannya kurang lebih sama dengan koperasi konvensional, hanya saja menggunakan konsep syariah atau bagi hasil. Jika dibandingkan jenis produk antara koperasi syariah dan koperasi konvensional sebenernya hampir sama yang umumnya hampir menyangkut produk simpanan dan produk pinjaman. Tapi bila dibandingkan pada sistemnya, koperasi konvensional menggunakan sistem bunga, sedangkan koperasi simpan pinjam syariah menggunakan sistem bagi hasil.

Tugas-tugas koperasi syariah antara lain :

1. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
2. memperkuat kualitas sumber daya insane anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten dan konsekuen(istiqomah) didalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
3. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunaan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
5. menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan control terhadap koperasi secara efektif.
6. mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7. menumbuhkan usaha-usaha produktif anggota

Pengelola koperasi syariah :

1. manager baitulmal wattamwil, bertugas :
a. memimpin operasional BMT sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan umum yang di
gariskan oleh pengurus.
b. membuat rencana kerja tahunan, bulanan, mingguan
c. membuat kebijakan khusus sesuai dengan kebijakan umum yang di gariskan oleh      
pengurus
2. bagian menajemen pembiayaan / marketing, bertugas :
a. melakukan pelayanan dan pembinaan kepada peminjam
b. menyusun rencana pembiayaan
c. menerima berkas pengajuan pembiayaan
3. bagian accounting dan pembukuan, bertugas :
a. menangani administrasi keuangan
b. mengerjakan jurnal dan buku besar
c.menyusun neraca percobaan
4. bagian teller / kasir, bertugas :
a. bertindak sebagai penerima uang dan juru bayar (kasir)
Jadi, koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip anggota dan kegiatannya berdasarkan syariah islam.

Sumber :
http://fossei.org/2013/01/menilik-perkembangan-koperasi-syariah
http://www.koperasisyariah.com