TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI SYARIAH
Pengertian badan usaha adalah Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Salah satu jenis badan usaha di Indonesia yaitu koperasi. Salah
satunya koperasi syariah adalah badan usaha yang menjalankan usahanya dengan
prinsip-prinsip syariah,yakni sebuah konversi dan konvensional melalui
pendekatan yang sesuai dengan syariah islam dan peneladanan ekonomi yang di
lakukan rasulullah dan para sahabatnya.
Tujuan koperasi syariah :
1.
Meningkatkan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun
tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai prinsip-prinsip islam.
2.
Memperkuat kualitas sumber
daya insani anggota agar menjadi lebih amanah,fathonah,istiqomah di dalam
menerapkan prinsip-prinsip syariah islam.
3.
Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Nilai-nilai koperasi syariah :
1.
Shiddiq yang mencerminkan
kejujuran, akrasi dan akuntabilitas
2.
Istiqomah yang mencerminkan
konsistensi, komitmen dan loyalitas
3.
Tabliqh yang mencerminkan
transparasi, control, edukatif dan komunikatif
4.
Amanah yang mencerminkan
kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibilitas
5.
Fathanah yang mencerminkan
etos professional, kompeten, kreatif dan inovatif.
Kegiatan usaha koperasi syariah :
Contohnya yaitu koperasi simpan pinjam syariah. Pada
dasarnya koperasi simpan pinjam syariah di Indonesia sering di sebut juga BMT
atau baitul maal wa at-tamwil. Selain itu, koperasi simpan pinjam syariah dalam
istilah undang-undang perkoperasian juga disebut KJKS koperasi jasa keuangan
syariah. Koperasi simpan pinjam syariah
ini koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi
dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Koperasi simpan pinjam syariah hampir sama
dengan bank syariah. Perbedaannya yaitu, koperasi simpan pinjam di namakan
simpanan sedangkan pada bank syariah di sebut tabungan.
Sisa hasil usaha koperasi syariah :
Masalah yang kita kritisi saat ini adalah jika sisa hasil
usaha di tarik dari simpan pinjam. Jika
anggota atau pihak lain yang mengajukan pinjaman pada koperasi, lalu di kenai
tambahan dari koperasi, ini di hukumi riba. Karena setiap utang piutang yang di
tarik dari keuntungan, maka itu adalah haram. Itu berarti bunga dari simpan
pinjam tersebut adalah riba. Jadi walaupun di namakan sisa hasil usaha, namun
kalau hakikatnya adalah riba, maka hukumnya jelas haram.
SISA HASIL USAHA
Pengertian sisa hasil usaha, Menurut pasal 45 ayat (1) UU
No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2.
SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
3.
Besarnya pemupukan modal
dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Informasi dasar dalam perhitungan sisa hasil usaha anggota
yaitu :
1.
Sisa hasil usaha total,
adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi
koperasi setelah pajak (profit after tax)
2.
Transaksi anggota, adalah
adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
3.
Partisipasi modal, adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Rumus pembagian sisa hasil usaha yaitu :
Acuan dasar membagi sisa hasil usaha adalah prinsip-prinsip
dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian sisa hasil usaha di lakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dengan
demikian sisa hasil usaha koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2
kegiatan ekonomi yaitu :
1.
Sisa hasil usaha atas jasa
modal, pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik atau
investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap di terima dari koperasinya
sepanjang koperasi tersebut menghasilkan sisa hasil usaha pada tahun buku yang
bersangkutan.
2.
Sisa hasil usaha atas jasa
usaha, jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai
pemakai atau pelanggan.
Secara umum sisa hasil usaha koperasi di bagi sesuai dengan
aturan yang telah di tetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga
koperasi sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%.
Pembagian sisa hasil usaha per anggota :
SHUpa = JUA+JMA
SHUpa = sisa hasil usaha koperasi
JUA = jasa usaha anggota
JMA = jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika sisa hasil usaha per
anggota dapat di hitung :
SHUpa = Va x JUA + sa x JMA VUK TMS
SHUpa = sisa hasil usaha per anggota
Va = volume jasa anggota
JUA = jasa usaha anggota
Sa = jumlah simpanan anggota
JMA = jumlah modal anggota
VUK = volume total koperasi
TMS = modal sendiri total
Prinsip-prinsip pembagian sisa hasil usaha :
1.
SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota
2.
SHU anggota adalah jasa
dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.
Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian koperasi syariah adalah koperasi yang prinsip
kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan syariah islam yaitu al-quran
dan assunnah. Pengertian umumnya koperasi syariah adalah badan usaha koperasi
yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah.
Manajemen koperasi syariah :
1.
Rapat anggota :
Anggota koperasi syariah adalah pemilik dan
sekaligus sebagai mitra usaha koperasi syariah.
Keanggotaan koperasi syariah di peroleh
jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan
telah menandatangani buku daftar anggota koperasi syariah.
2.
Pengurus, secara umum
fungsi dan tujuan pengurus adalah :
Persetujuan pembiayaan untuk suatu jumlah
tertentu.
Pengawasan tugas manajer (pengelola).
Memberikan rekomendasi produk-produk yang
akan di tawarkan kepada anggota.
3.
Pengawas :
Struktur dewan pengawas syariah merupakan
salah satu syarat pendirian koperasi jasa keuangan syariah yang diajukan ke
kantor mennegkop dan UKM setelah disetujui anggota koperasi. Dewan pengawas
syariah beranggotakan alim ulama yang ahli dalam bidangnya.
4.
Manajer, dalam koperasi
syariah sering disebut koperasi syariah BMT baitulmal wattamwil. Memimpin
operasional BMT sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang digariskan oleh
pengurus. Membuat rencana kerja tahunan, bulanan dan mingguan yaitu : rencanan
pembiayaan, rencana pemasaran, rencana biaya operasi, rencana keuangan dan
laporan penilaian kesehatan BMT.
http://www.koperasisyariah.com/koperasi-syariah/