Rabu, 12 November 2014

Koperasi Islam yaa Koperasi Syariah!!!

 TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI SYARIAH

Pengertian badan usaha adalah Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Salah satu jenis badan usaha di Indonesia yaitu koperasi. Salah satunya koperasi syariah adalah badan usaha yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah,yakni sebuah konversi dan konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariah islam dan peneladanan ekonomi yang di lakukan rasulullah dan para sahabatnya.

Tujuan koperasi syariah :
1.       Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai prinsip-prinsip islam.
2.       Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota agar menjadi lebih amanah,fathonah,istiqomah di dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah islam.
3.       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Nilai-nilai koperasi syariah :
1.       Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akrasi dan akuntabilitas
2.       Istiqomah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas
3.       Tabliqh yang mencerminkan transparasi, control, edukatif dan komunikatif
4.       Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibilitas
5.       Fathanah yang mencerminkan etos professional, kompeten, kreatif dan inovatif.

Kegiatan usaha koperasi syariah :
Contohnya yaitu koperasi simpan pinjam syariah. Pada dasarnya koperasi simpan pinjam syariah di Indonesia sering di sebut juga BMT atau baitul maal wa at-tamwil. Selain itu, koperasi simpan pinjam syariah dalam istilah undang-undang perkoperasian juga disebut KJKS koperasi jasa keuangan syariah.  Koperasi simpan pinjam syariah ini koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).  Koperasi simpan pinjam syariah hampir sama dengan bank syariah. Perbedaannya yaitu, koperasi simpan pinjam di namakan simpanan sedangkan pada bank syariah di sebut tabungan.

Sisa hasil usaha koperasi syariah :
Masalah yang kita kritisi saat ini adalah jika sisa hasil usaha di tarik dari simpan pinjam.  Jika anggota atau pihak lain yang mengajukan pinjaman pada koperasi, lalu di kenai tambahan dari koperasi, ini di hukumi riba. Karena setiap utang piutang yang di tarik dari keuntungan, maka itu adalah haram. Itu berarti bunga dari simpan pinjam tersebut adalah riba. Jadi walaupun di namakan sisa hasil usaha, namun kalau hakikatnya adalah riba, maka hukumnya jelas haram.

SISA HASIL USAHA

Pengertian sisa hasil usaha, Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1.       Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.       SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.       Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Informasi dasar dalam perhitungan sisa hasil usaha anggota yaitu :
1.       Sisa hasil usaha total, adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2.       Transaksi anggota, adalah adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3.       Partisipasi modal, adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Rumus pembagian sisa hasil usaha yaitu :
Acuan dasar membagi sisa hasil usaha adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian sisa hasil usaha di lakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dengan demikian sisa hasil usaha koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yaitu :
1.       Sisa hasil usaha atas jasa modal, pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik atau investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap di terima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan sisa hasil usaha pada tahun buku yang bersangkutan.
2.       Sisa hasil usaha atas jasa usaha, jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum sisa hasil usaha koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Pembagian sisa hasil usaha per anggota :
SHUpa = JUA+JMA
SHUpa = sisa hasil usaha koperasi
JUA = jasa usaha anggota
JMA = jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika sisa hasil usaha per anggota dapat di hitung :
SHUpa = Va x JUA + sa x JMA VUK TMS
SHUpa = sisa hasil usaha per anggota
Va = volume jasa anggota
JUA = jasa usaha anggota
Sa = jumlah simpanan anggota
JMA = jumlah modal anggota
VUK = volume total koperasi
TMS = modal sendiri total
Prinsip-prinsip pembagian sisa hasil usaha :
1.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.       SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian koperasi syariah adalah koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah. Pengertian umumnya koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah.

Manajemen koperasi syariah :
1.       Rapat anggota :
Anggota koperasi syariah adalah pemilik dan sekaligus sebagai mitra usaha koperasi syariah.
Keanggotaan koperasi syariah di peroleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan telah menandatangani buku daftar anggota koperasi syariah.
2.       Pengurus, secara umum fungsi dan tujuan pengurus adalah :
Persetujuan pembiayaan untuk suatu jumlah tertentu.
Pengawasan tugas manajer (pengelola).
Memberikan rekomendasi produk-produk yang akan di tawarkan kepada anggota.
3.       Pengawas :
Struktur dewan pengawas syariah merupakan salah satu syarat pendirian koperasi jasa keuangan syariah yang diajukan ke kantor mennegkop dan UKM setelah disetujui anggota koperasi. Dewan pengawas syariah beranggotakan alim ulama yang ahli dalam bidangnya.
4.       Manajer, dalam koperasi syariah sering disebut koperasi syariah BMT baitulmal wattamwil. Memimpin operasional BMT sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus. Membuat rencana kerja tahunan, bulanan dan mingguan yaitu : rencanan pembiayaan, rencana pemasaran, rencana biaya operasi, rencana keuangan dan laporan penilaian kesehatan BMT.


http://www.koperasisyariah.com/koperasi-syariah/