Jenis koperasi menurut PP No.60/1959
a)
Koperasi Desa
b)
Koperasi Pertanian
c)
Koperasi Peternakan
d)
Koperasi Perikanan
e)
Koperasi
Kerajinan/Industri
f)
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi syariah termasuk dalam jenis koperasi simpan pinjam. Karena
kegiatan usaha koperasi syariah yaitu koperasi simpan pinjam syariah. Pada
dasarnya koperasi simpan pinjam syariah di Indonesia sering di sebut juga BMT
atau baitul maal wa at-tamwil. Selain itu, koperasi simpan pinjam syariah dalam
istilah undang-undang perkoperasian juga disebut KJKS koperasi jasa keuangan
syariah. Koperasi simpan pinjam syariah ini koperasi yang kegiatan usahanya
bergerak di bidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil
(syariah). Koperasi simpan pinjam syariah hampir sama dengan bank
syariah. Perbedaannya yaitu, koperasi simpan pinjam di namakan simpanan
sedangkan pada bank syariah di sebut tabungan.
Bentuk koperasi syariah termasuk koperasi primer karena koperasi
syariah beranggotakan orang-orang bukan organisasi koperasi.
Arti modal koperasi
•
Modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha –
usaha Koperasi.
•
Modal jangka panjang
•
Modal jangka pendek
•
Koperasi harus mempunyai
rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Sumber modal koperasi syariah :
Untuk mengembangkan usaha Koperasi Syariah, maka para pengurus
harus memiliki strategi pencarian dana, sumber dana dapat diperoleh dari
anggota, pinjaman atau dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan. Semua
jenis sumber dana tersebut dapat di klasifikasikan sifatnya saja yang
komersial, hibah atau sumbangan sekedar titipan saja. Secara umum, sumber dana
koperasi diklasifikasikan sebgai berikut:
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok merupakan modal awal anggota yang disetorkan
dimana besar simpanan pokok tersebut sama dan tidak boleh dibedakan antara
anggota. Akad syariah simpanan pokok tersebut masuk katagori akad Musyarakah. Tepatnya syirkah
Mufawadhah yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama dua
orang atau lebih, masing-masing memberikan dana dalam porsi yang sama dan
berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib masuk dalam katagori modal koperasi sebagaimana
simpanan pokok dimana besar kewajibannya diputuskan berdasarkan hasil
Musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontinu setiap bulannya
sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi Syariah.
3. Simpanan sukarela
Simpanan anggota merupakan bentuk investasi dari anggota atau
calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpanannya di Koperasi
Syariah.
Bentuk simpanan sukarela ini memiliki dua jenis karakter
antara lain:
·
Karakter pertama bersifat
dana titipan yang disebut (Wadi’ah) dan diambil setiap saat. Titipan (wadi’ah)
terbagi atas dua macam yaitu titipan (wadi’ah) Amanah dan
titipan (wadi’ah) Yad dhomamah.
·
Karakter kedua bersifat
Investasi, yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi
hasil (Mudharabah) baik Revenue Sharing, Profit Sharingmaupun profit
and loss sharing.
Efek-Efek Ekonomis Koperasi syariah :
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam
kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau
syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari
pihak-pihak lain di luar koperasi.
Efek Harga dan Efek Biaya
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan
peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas
tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan
keberhasilan koperasi.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
syariah
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah
satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan
(benefit oriented). Ditinjau dari Konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi
manfaat yang diterima anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah
satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat
berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh
anggota tersebut.
Penyajian dan Analis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan
perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif,
pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
http://koperasisyariah.com