Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Dan Tanah
Pada hari ini, Minggu, tanggal 22 (dua puluh dua) bulan
Desember tahun 2013 (dua ribu tiga belas), kami yang bertanda tangan di bawah
ini :
- Agung
Putra, SAg. Guru Agama SMP Negeri, bertempat tinggal di Jl. Gelatik
No. 031, RT/RW. 001/001 Solo – Jawa Tengah. Dalam hal ini bertindak untuk
dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak
Pertama (Penjual).
- Tri Citra Nopriyanti, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jl. Anggerk No.17,
RT/RW. 004/002 Sragen – Jawa Tengah. Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua
(Pembeli).
Kedua belah pihak yang bersangkutan diatas dengan ini
menyatakan bahwa Pihak Pertama (Penjual) menjual kepada Pihak Kedua (Pembeli)
berupa bangunan rumah dan tanah seluas 250 m2 (dua ratus lima
puluh meter persegi) yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No
_______________ . Terletak di Jl. Gelatik No. 031, RT/RW. 001/001 Solo – Jawa
Tengah. Dan kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian
ini dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
- Perjanjian
jual beli ini akan berlaku 3 (tiga) hari setelah ditandatanganinya
perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status
kepemilikannya kepada pembeli yang baru.
- Segala
kondisi yang ada pada rumah saat ini akan menjadi tanggung jawab dari
Pihak Kedua (Pembeli). Dan Pihak Kedua (Pembeli) berhak untuk melakukan
renovasi terhadap rumah tersebut.
Pasal 2
- Bangunan
rumah dan tanah seluas 250 m2 (dua ratus lima puluh
meter persegi) tersebut dijual seharga Rp 550.000.000,- (lima ratus lima
puluh juta rupiah).
- Pihak
Kedua (Pembeli) membayar dengan uang muka sebesar Rp 400.000.000,- (empat
ratus juta rupiah) pada Pihak Pertama (Penjual) secara tunai pada saat
ditandatanganinya perjanjian ini.
- Kekurangannya
senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) akan dibayar
oleh Pihak Kedua (Pembeli) dengan cara mengangsur selama 10 (sepuluh) kali
selama 10 (sepuluh) bulan. Dan tiap bulan Pihak Kedua (Pembeli) wajib
membayar angsuran senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada
Pihak Pertama (Penjual).
- Dan
pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang
telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 3
- Segala
ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya
dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari
perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
- Apabila
suatu saat nanti terjadi sengketa terhadap isi dan pelaksanaan atas
perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara
musyawarah
- Dan
apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah
pihak sepakat untuk memilih menyerahkan pada pihak yang berwajib.
Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda
tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh
kedua belah pihak, serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak
Pertama
Pihak Kedua
(Penjual)
(Pembeli)
Saksi
1. Saksi Pihak Pertama 2. Saksi Pihak Kedua
http://www.duniainter.net/contoh-surat-perjanjian-jual-beli-rumah-dan-tanah/