Senin, 04 Mei 2015

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pengertian

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untukIntellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.[4] Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia [5] Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :

          1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
          2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
          3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
          4. . Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
1.     Hak Cipta
2.    Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
a.    Hak Paten
b.    Hak Merek

·         Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
·         UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·         UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·         UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·         UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

·          Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.

a.  Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
·         UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·         UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·         UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

b.  Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :

·           Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

·         Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

·         Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.

Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
·         UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
·         UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
·         UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.

Dasar Hukum hak kekayaan intelektual di indonesia

Berbagai karya intelektual memiliki dasar-dasar tersendiri. Berikut ini merupakan dasar dari HAKI Karya Intelektual:
a.    Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan,           desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide.
b.    Dapat mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset      komersial.


REFERENSI

www.hak-atas-kekayaan-intelektual///.com


Selasa, 31 Maret 2015

HUKUM PERIKATAN

PENGERTIAN

Hukum perikatan yang dalam bahasa belanda dikenal dengan sebutan verbintenis ternyata memiliki arti yang lebih luas  daripada perjanjian. Hal ini disebabkan karena hukum perikatan juga mengatur suatu hubungan hukum yang tidak bersumber dari suatu persetujuan atau perjanjian. Hukum perikatan yang demikian timbul dari adanya perbuatan melanggar hukum “onrechtmatigedaad” dan perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan “zaakwaarneming”.

Sementara pengertian hukum perikatan yang umum digunakan dalam ilmu hukum adalah: “Suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu barang dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang berpihutang (kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut disebut dengan prestasi”.

DASAR HUKUM PERIKATAN

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat 3 sumber, yakni :
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
  3. Perkatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)
 Sumber perikatan berdasarkan Undang-undang, yaitu :
  1.  Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan lahir karena persutujuan atau karena undang-undang. perikatan ditunjukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
  2.  Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
  3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai perbuatan orang 

AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN

Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
  1. Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. 
  2. Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. 
Adapun syarat-syarat dari sah-nya suatu perjanjian, yakni:
  • Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut. 
  • Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan. 
  • Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak. 
  • Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum

WANPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA

Wanprestasi terjadi apabila salah satu pihak tersebut (debitur) tidak melakukan apa yang telah dijanjikan. Adapun bentuk dari wanprestasi tersebut tebagi menjadi empat kategori, yaitu :
  1. Melaksanakan apa yang dijanjikannya ,tetapi tidak menepatinya
  2. Tidak melakukan apa yang disanggupin akan dilakukannya
  3. Melakuakn sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
  4. Melakukan sebuah perjanjian yang telah dijanjikan tetapi terlambat.
Akibat-akibat dari wasprestasi tersebut berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi. Dan dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yaitu:
  1. Membayar kerugian yang telah diderita oleh kreditur (ganti rugi)
  2. Pembatalan perjanjian atau bisa disebut juga dengan pemecahan perjanjian, dan
  3. Peralihan risiko

HAPUSNYA PERIKATAN

Hapusnya perikatan :

pasal 1381 KUHPerdata menyebutkan 10 cara hapusnya perikitan :
1.       Pembayaran
2.       Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan
3.       Pembahuruan hutang
4.       Perjumpaan hutang atau kompensasi
5.       Percampuran hutang
6.       Pembebasan hutang
7.       Musnahnya barang yang terhutang
8.       Batal atau pembatalan
9.       Berlakunya suatu syarat batal
10.   Lewat waktu
    

      REFERENSI

      http://statushukum.com/hukum-perikatan.html



Rabu, 24 Desember 2014

Koperasi Islam yaa Koperasi Syariah!!!

Jenis koperasi menurut PP No.60/1959

a)    Koperasi Desa
b)   Koperasi Pertanian
c)    Koperasi Peternakan
d)   Koperasi Perikanan
e)   Koperasi Kerajinan/Industri
f)    Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi syariah termasuk dalam jenis koperasi simpan pinjam. Karena kegiatan usaha koperasi syariah yaitu koperasi simpan pinjam syariah. Pada dasarnya koperasi simpan pinjam syariah di Indonesia sering di sebut juga BMT atau baitul maal wa at-tamwil. Selain itu, koperasi simpan pinjam syariah dalam istilah undang-undang perkoperasian juga disebut KJKS koperasi jasa keuangan syariah.  Koperasi simpan pinjam syariah ini koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).  Koperasi simpan pinjam syariah hampir sama dengan bank syariah. Perbedaannya yaitu, koperasi simpan pinjam di namakan simpanan sedangkan pada bank syariah di sebut tabungan.

Bentuk koperasi syariah termasuk koperasi primer karena koperasi syariah beranggotakan orang-orang bukan organisasi koperasi.

Arti modal koperasi

         Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
         Modal jangka panjang
         Modal jangka pendek
         Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

Sumber modal koperasi syariah :

Untuk mengembangkan usaha Koperasi Syariah, maka para pengurus harus memiliki strategi pencarian dana, sumber dana dapat diperoleh dari anggota, pinjaman atau dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan. Semua jenis sumber dana tersebut dapat di klasifikasikan sifatnya saja yang komersial, hibah atau sumbangan sekedar titipan saja. Secara umum, sumber dana koperasi diklasifikasikan sebgai berikut:

1.      Simpanan pokok
Simpanan pokok merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama dan tidak boleh dibedakan antara anggota. Akad syariah simpanan pokok tersebut masuk katagori akad Musyarakah. Tepatnya syirkah Mufawadhah yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama dua orang atau lebih, masing-masing memberikan dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula.
2.      Simpanan wajib
Simpanan wajib masuk dalam katagori modal koperasi sebagaimana simpanan pokok dimana besar kewajibannya diputuskan berdasarkan hasil Musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontinu setiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi Syariah.
3.      Simpanan sukarela
Simpanan anggota merupakan bentuk investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpanannya di Koperasi Syariah.
Bentuk simpanan sukarela ini memiliki dua jenis karakter antara lain:
·         Karakter pertama bersifat dana titipan yang disebut (Wadi’ah) dan diambil setiap saat. Titipan (wadi’ah) terbagi atas dua macam yaitu titipan (wadi’ah) Amanah dan titipan (wadi’ah) Yad dhomamah.
·         Karakter kedua bersifat Investasi, yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil (Mudharabah) baik Revenue Sharing, Profit Sharingmaupun profit and loss sharing.

Efek-Efek Ekonomis Koperasi syariah :

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

Efek Harga dan Efek Biaya

Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi.

Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi syariah

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari Konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.

Penyajian dan Analis Neraca Pelayanan

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.


http://koperasisyariah.com

Rabu, 12 November 2014

Koperasi Islam yaa Koperasi Syariah!!!

 TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI SYARIAH

Pengertian badan usaha adalah Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Salah satu jenis badan usaha di Indonesia yaitu koperasi. Salah satunya koperasi syariah adalah badan usaha yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah,yakni sebuah konversi dan konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariah islam dan peneladanan ekonomi yang di lakukan rasulullah dan para sahabatnya.

Tujuan koperasi syariah :
1.       Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai prinsip-prinsip islam.
2.       Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota agar menjadi lebih amanah,fathonah,istiqomah di dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah islam.
3.       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Nilai-nilai koperasi syariah :
1.       Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akrasi dan akuntabilitas
2.       Istiqomah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas
3.       Tabliqh yang mencerminkan transparasi, control, edukatif dan komunikatif
4.       Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibilitas
5.       Fathanah yang mencerminkan etos professional, kompeten, kreatif dan inovatif.

Kegiatan usaha koperasi syariah :
Contohnya yaitu koperasi simpan pinjam syariah. Pada dasarnya koperasi simpan pinjam syariah di Indonesia sering di sebut juga BMT atau baitul maal wa at-tamwil. Selain itu, koperasi simpan pinjam syariah dalam istilah undang-undang perkoperasian juga disebut KJKS koperasi jasa keuangan syariah.  Koperasi simpan pinjam syariah ini koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).  Koperasi simpan pinjam syariah hampir sama dengan bank syariah. Perbedaannya yaitu, koperasi simpan pinjam di namakan simpanan sedangkan pada bank syariah di sebut tabungan.

Sisa hasil usaha koperasi syariah :
Masalah yang kita kritisi saat ini adalah jika sisa hasil usaha di tarik dari simpan pinjam.  Jika anggota atau pihak lain yang mengajukan pinjaman pada koperasi, lalu di kenai tambahan dari koperasi, ini di hukumi riba. Karena setiap utang piutang yang di tarik dari keuntungan, maka itu adalah haram. Itu berarti bunga dari simpan pinjam tersebut adalah riba. Jadi walaupun di namakan sisa hasil usaha, namun kalau hakikatnya adalah riba, maka hukumnya jelas haram.

SISA HASIL USAHA

Pengertian sisa hasil usaha, Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1.       Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.       SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.       Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Informasi dasar dalam perhitungan sisa hasil usaha anggota yaitu :
1.       Sisa hasil usaha total, adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2.       Transaksi anggota, adalah adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3.       Partisipasi modal, adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Rumus pembagian sisa hasil usaha yaitu :
Acuan dasar membagi sisa hasil usaha adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian sisa hasil usaha di lakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dengan demikian sisa hasil usaha koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yaitu :
1.       Sisa hasil usaha atas jasa modal, pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik atau investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap di terima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan sisa hasil usaha pada tahun buku yang bersangkutan.
2.       Sisa hasil usaha atas jasa usaha, jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum sisa hasil usaha koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Pembagian sisa hasil usaha per anggota :
SHUpa = JUA+JMA
SHUpa = sisa hasil usaha koperasi
JUA = jasa usaha anggota
JMA = jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika sisa hasil usaha per anggota dapat di hitung :
SHUpa = Va x JUA + sa x JMA VUK TMS
SHUpa = sisa hasil usaha per anggota
Va = volume jasa anggota
JUA = jasa usaha anggota
Sa = jumlah simpanan anggota
JMA = jumlah modal anggota
VUK = volume total koperasi
TMS = modal sendiri total
Prinsip-prinsip pembagian sisa hasil usaha :
1.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.       SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian koperasi syariah adalah koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah. Pengertian umumnya koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah.

Manajemen koperasi syariah :
1.       Rapat anggota :
Anggota koperasi syariah adalah pemilik dan sekaligus sebagai mitra usaha koperasi syariah.
Keanggotaan koperasi syariah di peroleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan telah menandatangani buku daftar anggota koperasi syariah.
2.       Pengurus, secara umum fungsi dan tujuan pengurus adalah :
Persetujuan pembiayaan untuk suatu jumlah tertentu.
Pengawasan tugas manajer (pengelola).
Memberikan rekomendasi produk-produk yang akan di tawarkan kepada anggota.
3.       Pengawas :
Struktur dewan pengawas syariah merupakan salah satu syarat pendirian koperasi jasa keuangan syariah yang diajukan ke kantor mennegkop dan UKM setelah disetujui anggota koperasi. Dewan pengawas syariah beranggotakan alim ulama yang ahli dalam bidangnya.
4.       Manajer, dalam koperasi syariah sering disebut koperasi syariah BMT baitulmal wattamwil. Memimpin operasional BMT sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus. Membuat rencana kerja tahunan, bulanan dan mingguan yaitu : rencanan pembiayaan, rencana pemasaran, rencana biaya operasi, rencana keuangan dan laporan penilaian kesehatan BMT.


http://www.koperasisyariah.com/koperasi-syariah/

Selasa, 14 Oktober 2014

Koperasi Islam yaa Koperasi Syariah!!!

Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Koperasi Syariah Indonesia merupakan koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi syariah primer yang tersebar di Indonesia. Menurut Koperasi Syariah Indonesia, koperasi syariah merupakan sebuah konversi dari konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariah islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya. Ciri-ciri utama koperasi syariah yaitu berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945. Koperasi syariah ini berazaskan kekeluargaan. Konsep koperasi syariah termasuk konsep koperasi barat. Karena koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.

Latar belakang timbulnya aliran koperasi. Keterkaitan ideology, sistem perekonomian dan aliran koperasi.


Aliran koperasi dibagi 3 oleh Paul Hubert Casselman :
1.     Aliran yardstick
2.    Aliran sosialis
3.    Aliran persemakmuran (commonwealth)

Koperasi syariah terbagi dalam aliran koperasi persemakmuran (commonwealth), karena :
1.     Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.    Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3.    Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

Sejarah perkembangnya koperasi syariah :

Koperasi Syari'ah mulai diperbincangkan banyak orang ketika menyikapi pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia semakin marak. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal dengan sebutan BMT yang dimotori pertama kalinya oleh BMT Bina Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta, ternyata mampu memberi warna bagi perekonomian kalangan akar rumput yakni para pengusaha gurem disektor informal.  Kendati awalnya hanya merupakan KSM Syari'ah (baca Kelompok Swadaya Masyarakat berlandaskan Syari'ah) namun demikian memiliki kinerja layaknya sebuah Bank. Diklasifikasinya BMT sebagai KSM guna menghindari jeratan hukum sebagai bank gelap dan adanya program PHBK Bank Indonesia (Pola Hubungan kerja sama antara Bank dengan kelompok Swadaya Masyarakat) Hasil kerjasama Bank Indonesia dengan LSM Jerman GTZ. 
BMT yang memiliki basis kegiatan ekonomi rakyat dengan falsafah yang sama yaitu dari anggota oleh anggota untuk anggota maka berdasarkan Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992 tersebut berhak menggunakan badan hukum koperasi, dimana letak perbedaannya dengan koperasi non Syari'ah hanya terletak pada teknis operasionalnya yang berlandaskan Syari'ah seperti non bunga dan etika moral dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melakukan usahanya. Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa Koperasi Syari'ah adalah usaha ekonomi yang terorganisir secara mantap, demokratis, otonom partisipatif, dan berwatak sosial yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip yang mengusung etika moral dan berusaha dengan memperhatikan halal atau haramya sebuah usaha yang dijalankan sebagaimana diajarkam dalam Agama Islam.
BMT-BMT yang tergabung dalam Forum Komunikasi BMT Sejabotabek sejak tahun 1995 dalam setiap pertemuannya, berupaya menggagas sebuah payung hukum bagi anggotanya, maka tercetuslah ide pendirian BMT dengan badan hukum Koperasi, kendati badan hukum Koperasi yang dikenakan masih menggunakan jenis Badan Hukum Koperasi Karyawan Yayasan, namun pada tahun 1998 dari hasil beberapa pertemuan BMT-BMT yang berbadan hukum koperasi yaysan tersebut maka di etuskan pula pendirian sebuah koperasi sekunder yakni Koperasi Syari’ah Indonesia (KOSINDO) pada tahun 1998, sebuah koperasi sekunder dengan keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor. 028/BH/M.I/XI/1998. ysng diketuai DR, H. Ahmat Hatta, MA. Selain KOSINDO berdiri pula INKOPSYAH (Induk Koperasi Syari’ah) yang diprakarsai oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). ICMI, KOFESMID yang didirikan oleh Dompet Dhuafa.

Berangkat dari kebijakan pengelolaan BMT yang memfokuskan anggotanya pada sektor keuangan dalam hal penghimpunan dana dan pendayagunaan dana tersebut maka bentuk yang idealnya adalah Koperasi Simpan Pinjam Syari'ah yang selanjutnya disebut KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah) sebagaimana Keputusan Menteri Koperasi RI No. : 91 /Kep/M.KUKM/IX/2004. “Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah”. Namun demikian, jika melihat dari banyaknya akad-akad muamalat yang ada, tidak menutup kemungkinan Koperasi Syari’ah dapat berbentuk Koperasi Serba Usaha (KSU). Khususnya jika ditinjau dari akad jasa persewaan, Gadai dan jual beli secara tunai (Bai ‘ Al Musawamah) Sehingga dapat dikatakan KSU Syari’ah. Disisi lain kegiatan usaha pembiayaan anggota dalam bentuk tidak tunai dapat dikatagorikan sebagai Unit Simpan pinjam (USP) atau Unit Jasa Keuangan Syari’ah dari KSU Syari’ah tersebut. Badan hukum Koperasi Syari'ah dianggap syah setelah Akta pendiriannya dikeluarkan Notaris yang ditunjuk dan disahkan oleh pemerintah melalui Kandep Koperasi untuk keanggotaannya wilayah Kabupaten/Kodya, sedangkan untuk ke anggotaannya meliputi provinsi harus dibuat di kanwil. Koperasi provinsi yang bersangkutan.

Perkembangan koperasi syariah di Indonesia :

Perkembangan koperasi syariah di Indonesia tak lepas dari kondisi sosial masyarakat Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, jumlah penduduk Indonesia yang berada dalam kategori miskin tercatat sebanyak 36,17 juta jiwa (16,7 persen). Jumlah penduduk miskin tersebut bahkan dapat bertambah dua sampai tiga kali lipat jika menggunakan kriteria penduduk miskin yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO). Sehingga, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan mewujudkan keadilan sosial yang sesuai dengan konsep Islam, koperasi syariah kemudian didirikan. Nilai-nilai koperasi seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejehateraan bersama dinilai sangat cocok untuk memberdayakan rakyat kecil.

Konsep koperasi sendiri, seperti yang digariskan oleh Muhammad Hatta sudah selaras dengan apa yang digariskan Islam. Ketujuh nilai koperasi yang diungkapkan Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun dituangkan dalam tujuh prinsip operasional koperasi; keanggotaan sukarela dan terbuka, pengendalian oleh anggota secara demokratis, partisipasi ekonomis anggota, otonomi dan kebebasan, pendidikan, pelatihan dan informasi, kerjasama antar koperasi dan kepedulian terhadap komunitas.  yang membedakan koperasi syariah dengan koperasi lainnya adalah sistem operasional. Sistem syariah yang ada dalam koperasi syariah tidak mengijinkan adanya riba atau dalam bahasa baku disebut ‘bunga’. Sistem bunga dalam koperasi syariah digantikan oleh sistem bagi hasil. Selain itu, segala hal yang berbau judi ataupun spekulasi yang tidak produktif serta transaksi yang tidak jelas juga diharamkan dipraktekkan dalam koperasi jenis ini. Monopoli serta menjalankan bisnis yang berbau haram seperti alkohol, narkoba juga tidak diperbolehkan. Lebih jauh lagi, aspek-aspek moralitas dan spiritualitas sangat ditekankan dalam praktek koperasi syariah.

Di Indonesia, sebenarnya koperasi berbasis nilai-nilai Islami lahir pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Sarikat Dagang Islam (SDI). SDI ini didirikan oleh H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah. Anggotanya para pedagang muslim dan mayoritas pedagang batik. Pada perkembangan selanjutnya, SDI berubah menjadi Sarikat Islam yang lebih bernuansa politik. Koperasi syariah mulai booming seiring dengan perkembangan dunia industri syariah di Indonesia yang dimulai dari pendirian Bank Syariah pertama pada tahun 1992. Secara hukum koperasi syariah dinaungi oleh Keputusan Menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 91 tahun 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia telah menjadi negara dengan Islamic Micro Finance terbesar di duniadengan 22 ribu gerai koperasi syariah dan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) – salah satu jenis koperasi syariah. Jumlah ini cukup signifikan mengingat secara hukum koperasi syariah baru didirikan pada tahun 2004 (www.tempo.co). Hingga akhir April 2012, jumlah Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah (KJKS/UJKS) secara keseluruhan terdapat 2.362 buah dengan tingkat nasional sebanyak 85 buah, tingkat propinsi sebanyak 189 buah dan tingkat kabupaten/kota sebanyak 2.088 buah.Selain KJKS/UJKS, terdapat pula BMT dengan jumlah mencapai 3900 buah di tahun 2010.(http://hatta-rajasa.info)

Jumlah anggota KJKS/ UJKS mencapai 232.558 orang pada April 2012. Sementara jumlah pinjaman yang disalurkan sebesar Rp. 1,64 triliun. Sedangkan jumlah simpanan yang diterima sebanyak Rp. 1,45 triliun. Aset KJKS dan UJKS mencapai Rp. 2,42 triliun. Sedangkan untuk BMT, total aset yang dikelola diperkirakan mencapai nilai Rp 5 trilyun, nasabah yang dilayani sekitar 3,5 juta orang, dan jumlah pekerja yang mengelola sekitar 20.000 orang. Data tersebut membuktikan bahwa koperasi syariah punya potensi yang sangat besar dalam menyejahterakan masyarakat Indonesia, terutama melalui akses pembiayaan dan penyerapan tenaga kerja. Potensi koperasi syariah tersebut didukung dengan jumlah penduduk muslim Indonesia yang mayoritas Muslim. Bahkan, berdasarkan riset yang dilakukan oleh PEW, penduduk muslim Indonesia merupakan yang terbesar di dunia (13% dari total penduduk muslim dunia). Selain dari segi jumlah, kesadaran masyarakat akan produk-produk syariah pun makin tinggi. Hal ini dibuktikan dengan peningkatan jumlah nasabah bank syariah selama sepuluh tahun terakhir dari hanya ratusan ribu menjadi enam juta pemegang rekening (www.adiwarmankarim.com). Jumlah mahasiswa yang mempelajari ekonomi syariah pun terus meningkat dari tahun ke tahun.

Koperasi syariah merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan usaha-usahanya dengan prinsip syariah islam yaitu al-quran dan assunnah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) majelis ulama indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur riba,maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaki-transaksi derivative sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi syariah termasuk koperasi fungsi etika, misalnya didalam koperasi syariah, koperasi ini membangun dan membentuk kelembagaan yang kuat melalui penguatan sistem serta pembenahan organisasi dan keanggotaan. Membuka hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga pembiayaan syarian (bank/non bank), serta membuka dan mendampingi lembaga-lembaga usaha atau lembaga lainnya dalam memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan suariah. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

5 unsur koperasi Indonesia :

·         Koperasi adalah badan usaha
·         Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
·         Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
·         Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
·         Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Tujuan koperasi syariah :

1.     Meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.
2.    Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama agama
3.    Pendistribusian pendapatan dan kekayaan merata sesame anggota berdasarkan kontribusinya
4.    Kebebasan pribadi dalam kemasalahan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia di ciptakan hanya untuk tunduk kepada allah.

Prinsip-prinsip koperasi syariah :

1.     Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2.    Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
3.    Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
4.    Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja. 

Bentuk organisasi koperasi syariah :

Sub sistem koperasi syariah adalah badan usaha yang melayani anggota masyarakat. Contohnya sistem yang sering terjadi di koperasi syariah yaitu koperasi simpan pinjam. Pengertian koperasi simpan pinjam atau koperasi jasa keungan syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang kebiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Seputar koperasi simpan pinjam syariah, pada dasarnya koperasi simpan pinjam syariah di Indonesia sering di sebut BMT atau Baitul Maal Wa At-Tamwil. Selain itu koperai simpan pinjam syariah dalam istilah undang-undang perkoperasian juga di sebut KJKS atau koperasi jasa keuangan syariah. Intinya, koperasi simpan pinjam syariah adalah sebuah bentuk koperasi yang telah mendapat pengesahan oleh dinas koperasi dan usaha kecil menengah yang sistem pengoperasiannya kurang lebih sama dengan koperasi konvensional, hanya saja menggunakan konsep syariah atau bagi hasil. Jika dibandingkan jenis produk antara koperasi syariah dan koperasi konvensional sebenernya hampir sama yang umumnya hampir menyangkut produk simpanan dan produk pinjaman. Tapi bila dibandingkan pada sistemnya, koperasi konvensional menggunakan sistem bunga, sedangkan koperasi simpan pinjam syariah menggunakan sistem bagi hasil.

Tugas-tugas koperasi syariah antara lain :

1. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
2. memperkuat kualitas sumber daya insane anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten dan konsekuen(istiqomah) didalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
3. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunaan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
5. menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan control terhadap koperasi secara efektif.
6. mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7. menumbuhkan usaha-usaha produktif anggota

Pengelola koperasi syariah :

1. manager baitulmal wattamwil, bertugas :
a. memimpin operasional BMT sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan umum yang di
gariskan oleh pengurus.
b. membuat rencana kerja tahunan, bulanan, mingguan
c. membuat kebijakan khusus sesuai dengan kebijakan umum yang di gariskan oleh      
pengurus
2. bagian menajemen pembiayaan / marketing, bertugas :
a. melakukan pelayanan dan pembinaan kepada peminjam
b. menyusun rencana pembiayaan
c. menerima berkas pengajuan pembiayaan
3. bagian accounting dan pembukuan, bertugas :
a. menangani administrasi keuangan
b. mengerjakan jurnal dan buku besar
c.menyusun neraca percobaan
4. bagian teller / kasir, bertugas :
a. bertindak sebagai penerima uang dan juru bayar (kasir)
Jadi, koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip anggota dan kegiatannya berdasarkan syariah islam.

Sumber :
http://fossei.org/2013/01/menilik-perkembangan-koperasi-syariah
http://www.koperasisyariah.com