Ibu pergi ke pasar.
S P K
Sebelum pergi ke pasar, ibu sudah merinci semua daftar belanja.
K P K S P O
Di pasar ibu membeli beras.
K S P O
Kemudian setelah membeli beras, ibu membeli sayuran,
K P O S P O
Saat membeli sayuran, ibu melihat kelapa parut.
K S P O
Setelah membeli kelapa parut, ibu membeli ikan.
K P O S P O
Sesudah belanja ibu pulang ke rumah.
K S P O
Rabu, 21 Oktober 2015
Rabu, 03 Juni 2015
Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dan Tanah
Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Dan Tanah
Pada hari ini, Minggu, tanggal 22 (dua puluh dua) bulan
Desember tahun 2013 (dua ribu tiga belas), kami yang bertanda tangan di bawah
ini :
- Agung
Putra, SAg. Guru Agama SMP Negeri, bertempat tinggal di Jl. Gelatik
No. 031, RT/RW. 001/001 Solo – Jawa Tengah. Dalam hal ini bertindak untuk
dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak
Pertama (Penjual).
- Tri Citra Nopriyanti, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jl. Anggerk No.17,
RT/RW. 004/002 Sragen – Jawa Tengah. Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua
(Pembeli).
Kedua belah pihak yang bersangkutan diatas dengan ini
menyatakan bahwa Pihak Pertama (Penjual) menjual kepada Pihak Kedua (Pembeli)
berupa bangunan rumah dan tanah seluas 250 m2 (dua ratus lima
puluh meter persegi) yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No
_______________ . Terletak di Jl. Gelatik No. 031, RT/RW. 001/001 Solo – Jawa
Tengah. Dan kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian
ini dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
- Perjanjian
jual beli ini akan berlaku 3 (tiga) hari setelah ditandatanganinya
perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status
kepemilikannya kepada pembeli yang baru.
- Segala
kondisi yang ada pada rumah saat ini akan menjadi tanggung jawab dari
Pihak Kedua (Pembeli). Dan Pihak Kedua (Pembeli) berhak untuk melakukan
renovasi terhadap rumah tersebut.
Pasal 2
- Bangunan
rumah dan tanah seluas 250 m2 (dua ratus lima puluh
meter persegi) tersebut dijual seharga Rp 550.000.000,- (lima ratus lima
puluh juta rupiah).
- Pihak
Kedua (Pembeli) membayar dengan uang muka sebesar Rp 400.000.000,- (empat
ratus juta rupiah) pada Pihak Pertama (Penjual) secara tunai pada saat
ditandatanganinya perjanjian ini.
- Kekurangannya
senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) akan dibayar
oleh Pihak Kedua (Pembeli) dengan cara mengangsur selama 10 (sepuluh) kali
selama 10 (sepuluh) bulan. Dan tiap bulan Pihak Kedua (Pembeli) wajib
membayar angsuran senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada
Pihak Pertama (Penjual).
- Dan
pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang
telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 3
- Segala
ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya
dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari
perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
- Apabila
suatu saat nanti terjadi sengketa terhadap isi dan pelaksanaan atas
perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara
musyawarah
- Dan
apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah
pihak sepakat untuk memilih menyerahkan pada pihak yang berwajib.
Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda
tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh
kedua belah pihak, serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak
Pertama
Pihak Kedua
(Penjual)
(Pembeli)
Saksi
1. Saksi Pihak Pertama 2. Saksi Pihak Kedua
http://www.duniainter.net/contoh-surat-perjanjian-jual-beli-rumah-dan-tanah/
Senin, 04 Mei 2015
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”,
adalah padanan kata yang biasa digunakan untukIntellectual Property
Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang
menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya
HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia. Adapun kekayaan intelektual
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti
teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan
lain-lain yang berguna untuk manusia.[4] Objek
yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena
kemampuan intelektual manusia [5] Sistem
HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan
permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang
diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan
sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut
mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan
masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI
menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya
lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi
yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal
untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4. . Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara
umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
1.
Hak Cipta
2.
Hak Kekayaan Industri,
yang meliputi :
a.
Hak Paten
b.
Hak Merek
·
Hak Cipta
Hak
Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau
memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1
mengenai Hak Cipta :
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan
hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah
benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik
suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di
dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak
cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak
cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam
buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku
tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan
sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang
yang mengatur hak cipta antara lain :
·
UU Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta
·
UU Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·
UU Nomor 7 Tahun 1987
tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara
RI Tahun 1987 Nomor 42)
·
UU Nomor 12 Tahun 1997
tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
·
Hak Kekayaan
Industri
Hak
kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian,
terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting
untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk
melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya
menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan
produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk
membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan
industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
a. Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1
ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan
negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang
teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan
pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa
proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk
jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang
yang mengatur hak paten antara lain :
·
UU Nomor 6 Tahun 1989
tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·
UU Nomor 13 Tahun 1997
tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun
1997 Nomor 30)
·
UU Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
b. Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal
1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan
produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai
jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap
produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat
memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan
kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa
istilah, antara lain :
·
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
·
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada
jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·
Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan
pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas
merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya
suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa
lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran
pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar
melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa
izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung
pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan
merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa
sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh
tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu
barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi
mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu
produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada
pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar
dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada
rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak
merek antara lain :
·
UU Nomor 19 Tahun 1992
tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
·
UU Nomor 14 Tahun 1997
tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI
Tahun 1997 Nomor 31)
·
UU Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa
HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu
pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta
inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal
untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra
dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.
Dasar
Hukum hak kekayaan intelektual di indonesia
Berbagai
karya intelektual memiliki dasar-dasar tersendiri. Berikut ini merupakan dasar
dari HAKI Karya Intelektual:
a.
Hasil suatu pemikiran dan
kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide.
b.
Dapat mengandung nilai
ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset komersial.
REFERENSI
www.hak-atas-kekayaan-intelektual///.com
REFERENSI
www.hak-atas-kekayaan-intelektual///.com
Selasa, 31 Maret 2015
HUKUM PERIKATAN
PENGERTIAN
WANPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA
Hukum perikatan yang dalam bahasa belanda dikenal
dengan sebutan verbintenis ternyata memiliki arti yang lebih luas
daripada perjanjian. Hal ini disebabkan karena hukum perikatan juga mengatur
suatu hubungan hukum yang tidak bersumber dari suatu persetujuan atau perjanjian.
Hukum perikatan yang demikian timbul dari adanya perbuatan melanggar hukum
“onrechtmatigedaad” dan perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang
lain yang tidak berdasarkan persetujuan “zaakwaarneming”.
Sementara pengertian hukum perikatan yang umum digunakan
dalam ilmu hukum adalah: “Suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda
antara dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu
barang dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan untuk
memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang
berpihutang (kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan
pihak berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut
disebut dengan prestasi”.
DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat 3 sumber,
yakni :
- Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
- Perikatan yang timbul dari undang-undang
- Perkatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)
Sumber perikatan berdasarkan Undang-undang, yaitu :
- Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan lahir karena persutujuan atau karena undang-undang. perikatan ditunjukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
- Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
- Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai perbuatan orang
AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH
Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
- Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
- Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Adapun syarat-syarat dari sah-nya suatu perjanjian, yakni:
- Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
- Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
- Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
- Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum
Wanprestasi terjadi apabila salah satu pihak tersebut
(debitur) tidak melakukan apa yang telah dijanjikan. Adapun bentuk dari
wanprestasi tersebut tebagi menjadi empat kategori, yaitu :
- Melaksanakan apa yang dijanjikannya ,tetapi tidak menepatinya
- Tidak melakukan apa yang disanggupin akan dilakukannya
- Melakuakn sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
- Melakukan sebuah perjanjian yang telah dijanjikan tetapi terlambat.
Akibat-akibat dari wasprestasi tersebut berupa hukuman atau
akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi. Dan dapat digolongkan
menjadi tiga kategori, yaitu:
- Membayar kerugian yang telah diderita oleh kreditur (ganti rugi)
- Pembatalan perjanjian atau bisa disebut juga dengan pemecahan perjanjian, dan
- Peralihan risiko
HAPUSNYA PERIKATAN
Hapusnya perikatan :
pasal 1381 KUHPerdata menyebutkan 10 cara hapusnya perikitan
:
1.
Pembayaran
2.
Penawaran pembayaran tunai
diikuti dengan penyimpanan
3.
Pembahuruan hutang
4.
Perjumpaan hutang atau
kompensasi
5.
Percampuran hutang
6.
Pembebasan hutang
7.
Musnahnya barang yang
terhutang
8.
Batal atau pembatalan
9.
Berlakunya suatu syarat
batal
10.
Lewat waktu
REFERENSI
http://statushukum.com/hukum-perikatan.html
Rabu, 24 Desember 2014
Koperasi Islam yaa Koperasi Syariah!!!
Jenis koperasi menurut PP No.60/1959
a)
Koperasi Desa
b)
Koperasi Pertanian
c)
Koperasi Peternakan
d)
Koperasi Perikanan
e)
Koperasi
Kerajinan/Industri
f)
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi syariah termasuk dalam jenis koperasi simpan pinjam. Karena
kegiatan usaha koperasi syariah yaitu koperasi simpan pinjam syariah. Pada
dasarnya koperasi simpan pinjam syariah di Indonesia sering di sebut juga BMT
atau baitul maal wa at-tamwil. Selain itu, koperasi simpan pinjam syariah dalam
istilah undang-undang perkoperasian juga disebut KJKS koperasi jasa keuangan
syariah. Koperasi simpan pinjam syariah ini koperasi yang kegiatan usahanya
bergerak di bidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil
(syariah). Koperasi simpan pinjam syariah hampir sama dengan bank
syariah. Perbedaannya yaitu, koperasi simpan pinjam di namakan simpanan
sedangkan pada bank syariah di sebut tabungan.
Bentuk koperasi syariah termasuk koperasi primer karena koperasi
syariah beranggotakan orang-orang bukan organisasi koperasi.
Arti modal koperasi
•
Modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha –
usaha Koperasi.
•
Modal jangka panjang
•
Modal jangka pendek
•
Koperasi harus mempunyai
rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Sumber modal koperasi syariah :
Untuk mengembangkan usaha Koperasi Syariah, maka para pengurus
harus memiliki strategi pencarian dana, sumber dana dapat diperoleh dari
anggota, pinjaman atau dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan. Semua
jenis sumber dana tersebut dapat di klasifikasikan sifatnya saja yang
komersial, hibah atau sumbangan sekedar titipan saja. Secara umum, sumber dana
koperasi diklasifikasikan sebgai berikut:
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok merupakan modal awal anggota yang disetorkan
dimana besar simpanan pokok tersebut sama dan tidak boleh dibedakan antara
anggota. Akad syariah simpanan pokok tersebut masuk katagori akad Musyarakah. Tepatnya syirkah
Mufawadhah yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama dua
orang atau lebih, masing-masing memberikan dana dalam porsi yang sama dan
berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib masuk dalam katagori modal koperasi sebagaimana
simpanan pokok dimana besar kewajibannya diputuskan berdasarkan hasil
Musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontinu setiap bulannya
sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi Syariah.
3. Simpanan sukarela
Simpanan anggota merupakan bentuk investasi dari anggota atau
calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpanannya di Koperasi
Syariah.
Bentuk simpanan sukarela ini memiliki dua jenis karakter
antara lain:
·
Karakter pertama bersifat
dana titipan yang disebut (Wadi’ah) dan diambil setiap saat. Titipan (wadi’ah)
terbagi atas dua macam yaitu titipan (wadi’ah) Amanah dan
titipan (wadi’ah) Yad dhomamah.
·
Karakter kedua bersifat
Investasi, yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi
hasil (Mudharabah) baik Revenue Sharing, Profit Sharingmaupun profit
and loss sharing.
Efek-Efek Ekonomis Koperasi syariah :
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam
kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau
syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari
pihak-pihak lain di luar koperasi.
Efek Harga dan Efek Biaya
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan
peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas
tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan
keberhasilan koperasi.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
syariah
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah
satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan
(benefit oriented). Ditinjau dari Konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi
manfaat yang diterima anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah
satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat
berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh
anggota tersebut.
Penyajian dan Analis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan
perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif,
pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
http://koperasisyariah.com
Rabu, 12 November 2014
Koperasi Islam yaa Koperasi Syariah!!!
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI SYARIAH
Pengertian badan usaha adalah Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Salah satu jenis badan usaha di Indonesia yaitu koperasi. Salah
satunya koperasi syariah adalah badan usaha yang menjalankan usahanya dengan
prinsip-prinsip syariah,yakni sebuah konversi dan konvensional melalui
pendekatan yang sesuai dengan syariah islam dan peneladanan ekonomi yang di
lakukan rasulullah dan para sahabatnya.
Tujuan koperasi syariah :
1.
Meningkatkan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun
tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai prinsip-prinsip islam.
2.
Memperkuat kualitas sumber
daya insani anggota agar menjadi lebih amanah,fathonah,istiqomah di dalam
menerapkan prinsip-prinsip syariah islam.
3.
Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Nilai-nilai koperasi syariah :
1.
Shiddiq yang mencerminkan
kejujuran, akrasi dan akuntabilitas
2.
Istiqomah yang mencerminkan
konsistensi, komitmen dan loyalitas
3.
Tabliqh yang mencerminkan
transparasi, control, edukatif dan komunikatif
4.
Amanah yang mencerminkan
kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibilitas
5.
Fathanah yang mencerminkan
etos professional, kompeten, kreatif dan inovatif.
Kegiatan usaha koperasi syariah :
Contohnya yaitu koperasi simpan pinjam syariah. Pada
dasarnya koperasi simpan pinjam syariah di Indonesia sering di sebut juga BMT
atau baitul maal wa at-tamwil. Selain itu, koperasi simpan pinjam syariah dalam
istilah undang-undang perkoperasian juga disebut KJKS koperasi jasa keuangan
syariah. Koperasi simpan pinjam syariah
ini koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi
dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Koperasi simpan pinjam syariah hampir sama
dengan bank syariah. Perbedaannya yaitu, koperasi simpan pinjam di namakan
simpanan sedangkan pada bank syariah di sebut tabungan.
Sisa hasil usaha koperasi syariah :
Masalah yang kita kritisi saat ini adalah jika sisa hasil
usaha di tarik dari simpan pinjam. Jika
anggota atau pihak lain yang mengajukan pinjaman pada koperasi, lalu di kenai
tambahan dari koperasi, ini di hukumi riba. Karena setiap utang piutang yang di
tarik dari keuntungan, maka itu adalah haram. Itu berarti bunga dari simpan
pinjam tersebut adalah riba. Jadi walaupun di namakan sisa hasil usaha, namun
kalau hakikatnya adalah riba, maka hukumnya jelas haram.
SISA HASIL USAHA
Pengertian sisa hasil usaha, Menurut pasal 45 ayat (1) UU
No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2.
SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
3.
Besarnya pemupukan modal
dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Informasi dasar dalam perhitungan sisa hasil usaha anggota
yaitu :
1.
Sisa hasil usaha total,
adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi
koperasi setelah pajak (profit after tax)
2.
Transaksi anggota, adalah
adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
3.
Partisipasi modal, adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Rumus pembagian sisa hasil usaha yaitu :
Acuan dasar membagi sisa hasil usaha adalah prinsip-prinsip
dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian sisa hasil usaha di lakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dengan
demikian sisa hasil usaha koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2
kegiatan ekonomi yaitu :
1.
Sisa hasil usaha atas jasa
modal, pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik atau
investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap di terima dari koperasinya
sepanjang koperasi tersebut menghasilkan sisa hasil usaha pada tahun buku yang
bersangkutan.
2.
Sisa hasil usaha atas jasa
usaha, jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai
pemakai atau pelanggan.
Secara umum sisa hasil usaha koperasi di bagi sesuai dengan
aturan yang telah di tetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga
koperasi sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%.
Pembagian sisa hasil usaha per anggota :
SHUpa = JUA+JMA
SHUpa = sisa hasil usaha koperasi
JUA = jasa usaha anggota
JMA = jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika sisa hasil usaha per
anggota dapat di hitung :
SHUpa = Va x JUA + sa x JMA VUK TMS
SHUpa = sisa hasil usaha per anggota
Va = volume jasa anggota
JUA = jasa usaha anggota
Sa = jumlah simpanan anggota
JMA = jumlah modal anggota
VUK = volume total koperasi
TMS = modal sendiri total
Prinsip-prinsip pembagian sisa hasil usaha :
1.
SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota
2.
SHU anggota adalah jasa
dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.
Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian koperasi syariah adalah koperasi yang prinsip
kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan syariah islam yaitu al-quran
dan assunnah. Pengertian umumnya koperasi syariah adalah badan usaha koperasi
yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah.
Manajemen koperasi syariah :
1.
Rapat anggota :
Anggota koperasi syariah adalah pemilik dan
sekaligus sebagai mitra usaha koperasi syariah.
Keanggotaan koperasi syariah di peroleh
jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan
telah menandatangani buku daftar anggota koperasi syariah.
2.
Pengurus, secara umum
fungsi dan tujuan pengurus adalah :
Persetujuan pembiayaan untuk suatu jumlah
tertentu.
Pengawasan tugas manajer (pengelola).
Memberikan rekomendasi produk-produk yang
akan di tawarkan kepada anggota.
3.
Pengawas :
Struktur dewan pengawas syariah merupakan
salah satu syarat pendirian koperasi jasa keuangan syariah yang diajukan ke
kantor mennegkop dan UKM setelah disetujui anggota koperasi. Dewan pengawas
syariah beranggotakan alim ulama yang ahli dalam bidangnya.
4.
Manajer, dalam koperasi
syariah sering disebut koperasi syariah BMT baitulmal wattamwil. Memimpin
operasional BMT sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang digariskan oleh
pengurus. Membuat rencana kerja tahunan, bulanan dan mingguan yaitu : rencanan
pembiayaan, rencana pemasaran, rencana biaya operasi, rencana keuangan dan
laporan penilaian kesehatan BMT.
http://www.koperasisyariah.com/koperasi-syariah/
Selasa, 14 Oktober 2014
Koperasi Islam yaa Koperasi Syariah!!!
Koperasi
syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan
prinsip-prinsip syariah. Koperasi Syariah Indonesia merupakan koperasi sekunder
yang beranggotakan koperasi syariah primer yang tersebar di Indonesia. Menurut
Koperasi Syariah Indonesia, koperasi syariah merupakan sebuah konversi dari
konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariah islam dan
peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya. Ciri-ciri
utama koperasi syariah yaitu berlandaskan pancasila dan undang-undang
dasar 1945. Koperasi syariah ini berazaskan kekeluargaan. Konsep koperasi
syariah termasuk konsep koperasi barat. Karena koperasi syariah
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan
masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan
prinsip-prinsip islam.
Latar
belakang timbulnya aliran koperasi. Keterkaitan ideology, sistem perekonomian
dan aliran koperasi.

Aliran
koperasi dibagi 3 oleh Paul Hubert Casselman :
1. Aliran
yardstick
2. Aliran
sosialis
3. Aliran
persemakmuran (commonwealth)
Koperasi
syariah terbagi dalam aliran koperasi persemakmuran (commonwealth), karena :
1. Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
2. Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
3. Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership).
Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil
bagi koperasi.
Sejarah
perkembangnya koperasi syariah :
Koperasi
Syari'ah mulai diperbincangkan banyak orang ketika menyikapi pertumbuhan Baitul
Maal Wattamwil di Indonesia semakin marak. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal
dengan sebutan BMT yang dimotori pertama kalinya oleh BMT Bina Insan Kamil
tahun 1992 di Jakarta, ternyata mampu memberi warna bagi perekonomian kalangan
akar rumput yakni para pengusaha gurem disektor informal. Kendati awalnya
hanya merupakan KSM Syari'ah (baca Kelompok Swadaya Masyarakat berlandaskan
Syari'ah) namun demikian memiliki kinerja layaknya sebuah Bank.
Diklasifikasinya BMT sebagai KSM guna menghindari jeratan hukum sebagai bank
gelap dan adanya program PHBK Bank Indonesia (Pola Hubungan kerja sama antara
Bank dengan kelompok Swadaya Masyarakat) Hasil kerjasama Bank Indonesia dengan
LSM Jerman GTZ.
BMT
yang memiliki basis kegiatan ekonomi rakyat dengan falsafah yang sama yaitu
dari anggota oleh anggota untuk anggota maka berdasarkan Undang-undang RI Nomor
25 tahun 1992 tersebut berhak menggunakan badan hukum koperasi, dimana letak
perbedaannya dengan koperasi non Syari'ah hanya terletak pada teknis
operasionalnya yang berlandaskan Syari'ah seperti non bunga dan etika moral
dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melakukan usahanya. Dari keterangan
diatas dapat disimpulkan bahwa Koperasi Syari'ah adalah usaha ekonomi yang
terorganisir secara mantap, demokratis, otonom partisipatif, dan berwatak
sosial yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip yang mengusung etika
moral dan berusaha dengan memperhatikan halal atau haramya sebuah usaha yang
dijalankan sebagaimana diajarkam dalam Agama Islam.
BMT-BMT yang tergabung dalam Forum Komunikasi BMT Sejabotabek sejak tahun 1995 dalam setiap pertemuannya, berupaya menggagas sebuah payung hukum bagi anggotanya, maka tercetuslah ide pendirian BMT dengan badan hukum Koperasi, kendati badan hukum Koperasi yang dikenakan masih menggunakan jenis Badan Hukum Koperasi Karyawan Yayasan, namun pada tahun 1998 dari hasil beberapa pertemuan BMT-BMT yang berbadan hukum koperasi yaysan tersebut maka di etuskan pula pendirian sebuah koperasi sekunder yakni Koperasi Syari’ah Indonesia (KOSINDO) pada tahun 1998, sebuah koperasi sekunder dengan keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor. 028/BH/M.I/XI/1998. ysng diketuai DR, H. Ahmat Hatta, MA. Selain KOSINDO berdiri pula INKOPSYAH (Induk Koperasi Syari’ah) yang diprakarsai oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). ICMI, KOFESMID yang didirikan oleh Dompet Dhuafa.
BMT-BMT yang tergabung dalam Forum Komunikasi BMT Sejabotabek sejak tahun 1995 dalam setiap pertemuannya, berupaya menggagas sebuah payung hukum bagi anggotanya, maka tercetuslah ide pendirian BMT dengan badan hukum Koperasi, kendati badan hukum Koperasi yang dikenakan masih menggunakan jenis Badan Hukum Koperasi Karyawan Yayasan, namun pada tahun 1998 dari hasil beberapa pertemuan BMT-BMT yang berbadan hukum koperasi yaysan tersebut maka di etuskan pula pendirian sebuah koperasi sekunder yakni Koperasi Syari’ah Indonesia (KOSINDO) pada tahun 1998, sebuah koperasi sekunder dengan keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor. 028/BH/M.I/XI/1998. ysng diketuai DR, H. Ahmat Hatta, MA. Selain KOSINDO berdiri pula INKOPSYAH (Induk Koperasi Syari’ah) yang diprakarsai oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). ICMI, KOFESMID yang didirikan oleh Dompet Dhuafa.
Berangkat
dari kebijakan pengelolaan BMT yang memfokuskan anggotanya pada sektor keuangan
dalam hal penghimpunan dana dan pendayagunaan dana tersebut maka bentuk yang
idealnya adalah Koperasi Simpan Pinjam Syari'ah yang selanjutnya disebut KJKS
(Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah) sebagaimana Keputusan Menteri Koperasi RI No.
: 91 /Kep/M.KUKM/IX/2004. “Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi
Jasa Keuangan Syari’ah”. Namun demikian, jika melihat dari banyaknya akad-akad
muamalat yang ada, tidak menutup kemungkinan Koperasi Syari’ah dapat berbentuk
Koperasi Serba Usaha (KSU). Khususnya jika ditinjau dari akad jasa persewaan,
Gadai dan jual beli secara tunai (Bai ‘ Al Musawamah) Sehingga dapat dikatakan
KSU Syari’ah. Disisi lain kegiatan usaha pembiayaan anggota dalam bentuk tidak
tunai dapat dikatagorikan sebagai Unit Simpan pinjam (USP) atau Unit Jasa
Keuangan Syari’ah dari KSU Syari’ah tersebut. Badan hukum Koperasi
Syari'ah dianggap syah setelah Akta pendiriannya dikeluarkan Notaris yang
ditunjuk dan disahkan oleh pemerintah melalui Kandep Koperasi untuk
keanggotaannya wilayah Kabupaten/Kodya, sedangkan untuk ke anggotaannya
meliputi provinsi harus dibuat di kanwil. Koperasi provinsi yang bersangkutan.
Perkembangan
koperasi syariah di Indonesia :
Perkembangan koperasi syariah di Indonesia tak lepas dari kondisi
sosial masyarakat Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun
2010, jumlah penduduk Indonesia yang berada dalam kategori miskin tercatat
sebanyak 36,17 juta jiwa (16,7 persen). Jumlah penduduk miskin tersebut bahkan
dapat bertambah dua sampai tiga kali lipat jika menggunakan kriteria penduduk
miskin yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO). Sehingga,
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan mewujudkan
keadilan sosial yang sesuai dengan konsep Islam, koperasi syariah kemudian
didirikan. Nilai-nilai koperasi seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan,
dan kesejehateraan bersama dinilai sangat cocok untuk memberdayakan rakyat
kecil.
Konsep koperasi sendiri, seperti yang digariskan oleh
Muhammad Hatta sudah selaras dengan apa yang digariskan Islam. Ketujuh nilai
koperasi yang diungkapkan Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi
Membangun dituangkan dalam tujuh prinsip operasional koperasi; keanggotaan
sukarela dan terbuka, pengendalian oleh anggota secara demokratis, partisipasi
ekonomis anggota, otonomi dan kebebasan, pendidikan, pelatihan dan informasi,
kerjasama antar koperasi dan kepedulian terhadap komunitas. yang membedakan koperasi syariah dengan
koperasi lainnya adalah sistem operasional. Sistem syariah yang ada dalam
koperasi syariah tidak mengijinkan adanya riba atau dalam bahasa baku disebut
‘bunga’. Sistem bunga dalam koperasi syariah digantikan oleh sistem bagi hasil.
Selain itu, segala hal yang berbau judi ataupun spekulasi yang tidak produktif
serta transaksi yang tidak jelas juga diharamkan dipraktekkan dalam koperasi
jenis ini. Monopoli serta menjalankan bisnis yang berbau haram seperti alkohol,
narkoba juga tidak diperbolehkan. Lebih jauh lagi, aspek-aspek moralitas dan
spiritualitas sangat ditekankan dalam praktek koperasi syariah.
Di Indonesia, sebenarnya koperasi berbasis nilai-nilai
Islami lahir pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Sarikat Dagang
Islam (SDI). SDI ini didirikan oleh H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah.
Anggotanya para pedagang muslim dan mayoritas pedagang batik. Pada perkembangan
selanjutnya, SDI berubah menjadi Sarikat Islam yang lebih bernuansa politik. Koperasi
syariah mulai booming seiring dengan perkembangan dunia
industri syariah di Indonesia yang dimulai dari pendirian Bank Syariah pertama
pada tahun 1992. Secara hukum koperasi syariah dinaungi oleh Keputusan Menteri
(Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 91 tahun 2004 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Dengan
jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia telah menjadi negara
dengan Islamic Micro Finance terbesar di duniadengan 22 ribu
gerai koperasi syariah dan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) – salah satu jenis
koperasi syariah. Jumlah ini cukup signifikan mengingat secara hukum koperasi
syariah baru didirikan pada tahun 2004 (www.tempo.co). Hingga akhir April 2012,
jumlah Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah
(KJKS/UJKS) secara keseluruhan terdapat 2.362 buah dengan tingkat nasional
sebanyak 85 buah, tingkat propinsi sebanyak 189 buah dan tingkat kabupaten/kota
sebanyak 2.088 buah.Selain KJKS/UJKS, terdapat pula BMT dengan jumlah mencapai
3900 buah di tahun 2010.(http://hatta-rajasa.info)
Jumlah anggota KJKS/ UJKS mencapai 232.558 orang pada
April 2012. Sementara jumlah pinjaman yang disalurkan sebesar Rp. 1,64 triliun.
Sedangkan jumlah simpanan yang diterima sebanyak Rp. 1,45 triliun. Aset KJKS
dan UJKS mencapai Rp. 2,42 triliun. Sedangkan untuk BMT, total aset yang
dikelola diperkirakan mencapai nilai Rp 5 trilyun, nasabah yang dilayani
sekitar 3,5 juta orang, dan jumlah pekerja yang mengelola sekitar 20.000 orang.
Data tersebut membuktikan bahwa koperasi syariah punya potensi yang sangat
besar dalam menyejahterakan masyarakat Indonesia, terutama melalui akses
pembiayaan dan penyerapan tenaga kerja. Potensi koperasi syariah tersebut
didukung dengan jumlah penduduk muslim Indonesia yang mayoritas Muslim. Bahkan,
berdasarkan riset yang dilakukan oleh PEW, penduduk muslim Indonesia merupakan
yang terbesar di dunia (13% dari total penduduk muslim dunia). Selain dari segi
jumlah, kesadaran masyarakat akan produk-produk syariah pun makin tinggi. Hal
ini dibuktikan dengan peningkatan jumlah nasabah bank syariah selama sepuluh
tahun terakhir dari hanya ratusan ribu menjadi enam juta pemegang rekening
(www.adiwarmankarim.com). Jumlah mahasiswa yang mempelajari ekonomi syariah pun
terus meningkat dari tahun ke tahun.
Koperasi
syariah merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan usaha-usahanya dengan
prinsip syariah islam yaitu al-quran dan assunnah. Apabila koperasi memiliki
unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya
harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)
majelis ulama indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak
diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur
riba,maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak
diperkenankan melakukan transaki-transaksi derivative sebagaimana lembaga
keuangan syariah lainnya. Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan
beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
syariah termasuk koperasi fungsi etika, misalnya didalam koperasi syariah, koperasi
ini membangun dan membentuk kelembagaan yang kuat melalui penguatan sistem
serta pembenahan organisasi dan keanggotaan. Membuka hubungan kerja sama dengan
lembaga-lembaga pembiayaan syarian (bank/non bank), serta membuka dan
mendampingi lembaga-lembaga usaha atau lembaga lainnya dalam memperoleh
pembiayaan dari lembaga keuangan suariah. Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia :
·
Koperasi adalah badan usaha
·
Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau
badan hukum koperasi
·
Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja
berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
·
Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi
rakyat
·
Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Tujuan koperasi syariah :
1. Meningkatkan
kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam
membangun dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan
prinsip-prinsip islam.
2. Menciptakan
persaudaraan dan keadilan sesama agama
3. Pendistribusian
pendapatan dan kekayaan merata sesame anggota berdasarkan kontribusinya
4. Kebebasan
pribadi dalam kemasalahan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia
di ciptakan hanya untuk tunduk kepada allah.
Prinsip-prinsip koperasi syariah :
1. Kekayaan
adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2. Manusia
diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
3. Manusia
merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
4. Menjunjung
tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana
ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Bentuk
organisasi koperasi syariah :
Sub
sistem koperasi syariah adalah badan usaha yang melayani anggota masyarakat. Contohnya
sistem yang sering terjadi di koperasi syariah yaitu koperasi simpan pinjam. Pengertian
koperasi simpan pinjam atau koperasi jasa keungan syariah adalah koperasi yang
kegiatan usahanya bergerak di bidang kebiayaan, investasi dan simpanan sesuai
pola bagi hasil (syariah). Seputar koperasi simpan pinjam syariah, pada
dasarnya koperasi simpan pinjam syariah di Indonesia sering di sebut BMT atau
Baitul Maal Wa At-Tamwil. Selain itu koperai simpan pinjam syariah dalam
istilah undang-undang perkoperasian juga di sebut KJKS atau koperasi jasa
keuangan syariah. Intinya, koperasi simpan pinjam syariah adalah sebuah bentuk
koperasi yang telah mendapat pengesahan oleh dinas koperasi dan usaha kecil
menengah yang sistem pengoperasiannya kurang lebih sama dengan koperasi
konvensional, hanya saja menggunakan konsep syariah atau bagi hasil. Jika
dibandingkan jenis produk antara koperasi syariah dan koperasi konvensional
sebenernya hampir sama yang umumnya hampir menyangkut produk simpanan dan
produk pinjaman. Tapi bila dibandingkan pada sistemnya, koperasi konvensional
menggunakan sistem bunga, sedangkan koperasi simpan pinjam syariah menggunakan
sistem bagi hasil.
Tugas-tugas
koperasi syariah antara lain :
1. membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat
pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
2. memperkuat
kualitas sumber daya insane anggota, agar menjadi lebih amanah, professional
(fathonah), konsisten dan konsekuen(istiqomah) didalam menerapkan
prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
3. berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. sebagai
mediator antara menyandang dana dengan penggunaan dana, sehingga tercapai
optimalisasi pemanfaatan harta.
5. menguatkan
kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan control
terhadap koperasi secara efektif.
6. mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja
7. menumbuhkan
usaha-usaha produktif anggota
Pengelola
koperasi syariah :
1. manager
baitulmal wattamwil, bertugas :
a. memimpin operasional BMT sesuai dengan
kebutuhan dan kebijakan umum yang di
gariskan oleh pengurus.
b. membuat rencana kerja tahunan, bulanan,
mingguan
c. membuat kebijakan khusus sesuai dengan
kebijakan umum yang di gariskan oleh
pengurus
2.
bagian menajemen pembiayaan / marketing, bertugas :
a. melakukan pelayanan dan pembinaan kepada
peminjam
b. menyusun rencana pembiayaan
c. menerima berkas pengajuan pembiayaan
3.
bagian accounting dan pembukuan, bertugas :
a. menangani administrasi keuangan
b. mengerjakan jurnal dan buku besar
c.menyusun neraca percobaan
4.
bagian teller / kasir, bertugas :
a. bertindak sebagai penerima uang dan juru
bayar (kasir)
Jadi,
koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip
anggota dan kegiatannya berdasarkan syariah islam.
Sumber
:
http://fossei.org/2013/01/menilik-perkembangan-koperasi-syariah
http://www.koperasisyariah.com
Langganan:
Postingan (Atom)