1. Tanggung Jawab Akuntan Keuangan dan Akuntan Manajemen
Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang
keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini
berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Ada banyak
bidang yang dapat di pelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedia di
bidang keuangan. Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang
keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk
menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen
sumber daya yang tepat.
Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan
penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham,
kreditor,pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi
keuangan adalah persamaan akuntansi di mana aktiva adalah harta yang dimiliki
suatu perusahaan digunakan untuk operasi perusahaan dalam upaya untuk
menghasilkan pendapatan. Sedangkan modal yaitu selisih antara aktiva dikurang
hutang. Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi
untuk suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala
dari hasil pencatatan tersebut. Laporan ini yang disusun untuk kepentingan umum
dan biasanya digunakan pemilik perusahaan untuk menilai prestasi manajer atau
dipakai manajer sebagai pertanggungjawaban keuangan terhadap para pemegang
saham. Hal penting dari akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) yang merupakan aturan- aturan yang harus digunakan didalam
pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal.
Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen lebih luas
dibandingkan tanggung jawab seorang akuntan keuangan, yaitu:
a) Perencanaan menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem
perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara
yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
b) Pengevaluasian mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan
kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk
bertindak.
c) Pengendalian menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan
dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur
prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan
kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
d) Menjamin pertanggungjawaban sumber mengimplementasikan suatu sistem
pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu
organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi
kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
e) Pelaporan eksternal ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan
prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.
2. Competence, Confidentiality, Integrity and Objectivity of Management
Accountant
Ikatan Akuntan Manajemen (Institute of Management Accountant – IMA) di
Amerika Serikat telah mengembangkan kode etik yang disebut Standar Kode Etik
untuk Praktisi Akuntan Manajemen dan Manajemen Keuangan (Standards of Ethical
Conduct for Practitioners of Management Accounting and Financial Management).
Ada empat standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
1. Kompetensi Artinya, akuntan harus memelihara pengetahuan dan keahlian
yang sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dan membuat
laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan
relevan. Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung
jawab untuk:
Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan
berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang
berlaku.
Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan
serta dapat diandalkan.
2. Kerahasiaan (Confidentiality) Mengharuskan seorang akuntan manajemen
untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum
yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut. Praktisi manajemen akuntansi
dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang
diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar
kewajiban hukum.
Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang
diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini
dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
Menghindari diri dari mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk
kepentingan pribadi maupun kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.
3. Integritas (Integrity) Mengharuskan untuk menghindari “conflicts
of interest”, menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap
kemampuan mereka dalam menjunjung etika. Praktisi manajemen akuntansi dan
manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar
terhindar dari potensi konflik.
Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan
mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara etis.
Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat
mempengaruhi tindakan mereka.
Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian
tujuan organisasi.
Mampu mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional atau kendala lain
yang dapat menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta yang
menguntungkan dalam penilaian profesional.
Menahan diri agar tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan
profesi.
4. Objektivitas (Objectifity) Mengharuskan para akuntan untuk
mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif, mengungkapan secara
penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang diharapkan dapat
mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan rekomendasi yang
ditampilkan. Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki
tanggung jawab untuk:
Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif.
Mengungkapkan semua informasi relevan yang diharapkan dapat
memberikan pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan.
3. Whistle Blowing
Whistle blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau
beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan baik yang dilakukan oleh
perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilaporkan ini bisa
saja atasan yang lebih tinggi ataupun masyarakat luas. Rahasia perusahaan
adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada
umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan bagi pihak lain, entah itu
masyarakat atau perusahaan lain. Whistle blowing menyangkut kecurangan tertentu
yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain, apabila dibongkar atau
disebarluaskanakan merugikan perusahaan, paling minimal merusak nama baik
perusahaan tersebut.
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu:
a. Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan
perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan
bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan,
melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian
bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh
mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral.
b. Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan
perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan
masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang
perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan
terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang
dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik.
4. Creative Accounting
Istilah creative menggambarkan suatu kemampuan berfikir dan menciptakan ide
yang berbeda daripada yang biasa dilakukan, juga dapat dikatakan mampu berfikir
diluar kotak (out-of-the box). Jaman sekarang diprofesi apapun kita berada
senantiasa dituntut untuk selalucreative. Namun pada saat kita mendengar
istilah ‘creative accounting’, seperti sesuatu hal yang kurang ‘etis’. Beberapa
pihak menafsirkan negative, dan berpandangan skeptis serta tidak menyetujui,
namun beberapa melihat dengan pandangan netral tanpa memihak.
Menurut Amat, Blake dan Dowd (1999) Creative accounting adalah semua proses
dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi
(termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk
memanipulasi pelaporan keuangan. Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses
creative accounting, seperti manajer, akuntan, pemerintah, asosiasi industri,
dll.
Watt dan Zimmerman (1986), menjelaskan bahwa manajer dalam bereaksi
terhadap pelaporan keuangan digolongkan menjadi 3 buah hipotesis :
1) Bonus Plan Hyphotesis (Perilaku dari seorang manajer
sering kali dipengaruhi dengan pola bonus atas laba yang dihasilkan. Tindakan
yang memacu para manajer untuk mealkaukan creative accounting, seringkali
dipengaruhi oleh pembagian besaran bonus yang tergantung dengan laba yang akan
dihasilkan. Pemilik perusahaan umumnya menetapkan batas bawah, sebagai batas
terendah untuk mendapatkan bonus. Dengan teknik seperti ini, para manajer akan
berusaha menaikkan laba menuju batas minimal ini. Jika sang pemilik juga
menetapkan bats atas atas laba yang dihasilkan, maka manajer akan erusaha
mengurangi laba sampai batas atas dan mentransfer data tersebut pada periode
yang akan dating. Perilaku ini dilakukan karena jika laba melewati batas atas
tersebut, manajer tidak akan mendapatkan bonus lagi).
2) Debt Convenant Hyphotesis (Merupakan sebuah praktek
akuntansi mengenai bagaimana manajer menyikasi perjanjian hutang. Sikap yang
diambil oleh manjer atas adanya pelanggaran atas perjanjian hutang yang jatuh
tempo, akan berupaya menghindarinya degan memilih kebijakan-kebijakan akuntansi
yang menguntungkan dirinya).
3) Political Cost Hyphotesis (Sebuah tindakan yang bertujuan
untuk menampilkan laba perusahan lebih rendah lewat proses akuntansi. Tindakkan
ini dipengaruhi oleh jika laba meningkat, maka para karyawan akan melihat
kenaikan aba tersebut sebagai acuan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui
kenaikan gaji. Pemerintah pun melihat pola kenaikan ini sebagai objek pajak
yang akan ditagih).
5. Fraud Accounting
Fraudsebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya
perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh
keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan
yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri.
Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah asset/kekayaan
perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan
dirinya.
Salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan Kecurangan
pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap
prestasi kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap
pelaporan keuangan lebih dikenal dengan
istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti
ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya
berupa : Manipulasi, pemalsuan, atau pengubahan terhadap catatan akuntansi atau
dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian laporan keuangan. Kesengajaan
dalam salah menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu
transaksi, kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan. Salah saji
yang berupa penyalahgunaan aktiva Kecurangan jenis ini biasanya disebut
kecurangan karyawan (employee fraud). Salah saji yang berasal dari
penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan
laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum. Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang
menghadapi masalah keuangan dan dilakukan karena melihat adanya peluang
kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap
tindakan tersebut. Contoh salah saji jenis ini adalah :
Penggelapan terhadap penerimaan kas.
Pencurian aktiva perusahaan.
Mark-up harga
Transaksi “tidak resmi”
6. Fraud Auditing
Upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi
komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan
transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor
yang terlatih dan kriminal investigator.
Karakteristik kecurangan Dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara
garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi 2 jenis :
1) Oleh pihak perusahaan, yaitu manajemen untuk
kepentingan perusahaan (di mana salah saji yang timbul karena kecurangan
pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting,
untuk menghindari hal tersebut ada baiknya karyawan mengikuti auditing
workshop dan fraud workshop) dan pegawai untuk keuntungan
individu (salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva)
2) Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan
pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Kecurangan
pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap
prestasi pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang
merupakan sumber penyajian kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena
kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah
irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali
dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa manipulasi,
pemalsuan, atau laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah menyajikan atau
sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau
informasi penting dari laporan keuangan, untuk itu sebaiknya anda
mengikuti auditing workshop dan fraud workshop.
Salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva kecurangan jenis ini biasanya
disebut kecurangan karyawan (employee fraud). Salah saji yang berasal dari
penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan
laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum(ada baiknya karyawan mengikuti seminar fraud dan seminar
auditing). Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang menghadapi
masalah keuangan dan dilakukan karena melihat adanya peluang kelemahan pada
pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut.
Contoh salah saji jenis ini adalah penggelapan terhadap penerimaan kas,
pencurian aktiva perusahaan, mark-up harga dan transaksi tidak resmi.
Contoh Kasus :
Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO).
Penelitian COSO menelaah hampir 350 kasus dugaan kecurangan pelaporan keuangan
oleh perusahaan-perusahaan publik di Amerika Serikat yang diselidiki oleh SEC.
Diantaranya adalah :
1. Kecurangan keuangan memengaruhi perusahaan dari semua ukuran,
dengan median perusahaan memiliki aktiva dan pendapatan hanya di bawah
$100juta.
2 Berita mengenai investigasi SEC atau Departemen Kehakiman mengakibatkan
penurunan tidak normal harga saham rata-rata 7,3 persen.
3.Dua puluh enam persen dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam
kecurangan mengganti auditor selama periode yang diteliti dibandingkan dengan
hanya 12 persen dari perusahaan-perusahaan yang tidak terlibat.
CONTOH KASUS
Kasus suap terhadap auditor BPK Jawa Barat oleh Pemkot Bekasi
Dalam kasus ini ditemukan bukti uang sebesar Rp 372.000.000 yang akan
digunakan oleh pemerintah kota Bekasi untuk menyuap auditor BPK Jawa Barat agar
hasil laporan keuangan penggunaan dana di aerah tersebut wajar tanpa
pengecualian. Yang menjadi tersangka pada kasus ini adalah Tjandra Utama
Effendi dalam kapasitas sebagai Sekda, Heri Lukmanto Hari sebagai kepala
Inspektorat Kota Bekasi, Heri Suparjan selaku Kabid aset dan kekayaan DPPKAD
Kota Bekasi, Enang Hermawan dan Suharto keduanya Auditor BPK.
Saat ini Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dua auditor BPK Jabar Enang Hernawan dan Suharto dengan hukuman empat tahun penjara. Demikian putusan hakim yang dibacakan di persidangan, Senin (8/11). Selain hukuman penjara, urai Ketua Majelis Hakim Jupriadi, kedua terdakwa juga wajib membayar denda Rp200 juta. Bila tidak membayar, maka hukuman diganti dengan tiga bulan kurungan. Hukuman dijatuhkan karena kedua terdakwa dinilai terbukti menerima suap dari Pemerintah Kota Bekasi. Hakim anggota Tjokorda Rae Suamba mengatakan, dari fakta persidangan yang terungkap, kedua terdakwa terbukti menerima uang dari pejabat Pemerintah Kota Bekasi dengan maksud memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bekasi tahun 2009.
Kedua terdakwa, urai Tjokorda, terbukti menerima suap dan telah membantu untuk memberikan arahan pembukuan LKPD Bekasi agar menjadi WTP. Padahal, sebelumnya opini laporan keuangan Kota Bekasi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Saat ini Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dua auditor BPK Jabar Enang Hernawan dan Suharto dengan hukuman empat tahun penjara. Demikian putusan hakim yang dibacakan di persidangan, Senin (8/11). Selain hukuman penjara, urai Ketua Majelis Hakim Jupriadi, kedua terdakwa juga wajib membayar denda Rp200 juta. Bila tidak membayar, maka hukuman diganti dengan tiga bulan kurungan. Hukuman dijatuhkan karena kedua terdakwa dinilai terbukti menerima suap dari Pemerintah Kota Bekasi. Hakim anggota Tjokorda Rae Suamba mengatakan, dari fakta persidangan yang terungkap, kedua terdakwa terbukti menerima uang dari pejabat Pemerintah Kota Bekasi dengan maksud memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bekasi tahun 2009.
Kedua terdakwa, urai Tjokorda, terbukti menerima suap dan telah membantu untuk memberikan arahan pembukuan LKPD Bekasi agar menjadi WTP. Padahal, sebelumnya opini laporan keuangan Kota Bekasi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Analisis :
Pada kasus ini jelas terlihat bahwa auditor BPK telah melanggar kode etik
yg mungkin akan mendapat hukuman berupa diberhentikan dari jabatan atau malah
mungkin diberhentikan sementara sambil menunggu ketetapan hukum tetap, selain
itu dengan terbongkarnya kasus ini jelaas telah merusak merusak kredibilitas
dari lembaga BPK itu sendiri. Selain itu ini juga menggambarkan bahwa etika
profesi harus selalu dijunjung, memegang teguh amanah, serta menjalankan
semuanya dengan tanggung jawab, karena jika tidak hal ini akan selalu terjadi,
patut disayangkan karena BPK merupakan slaah satu lembaga tinggi yang harus
menjunjung nilai Independensi. Yang mana Independensi merupakan salah satu
komponen kode etik yang harus selalu dijaga
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar