Minggu, 29 November 2015

NILAI TUKAR UANG DI INDONESIA

   Nilai tukar (atau dikenal sebagai kurs) adalah sebuah perjanjian yang dikenal sebagai nilai tukar mata uang terhadap pembayaran saat kini atau di kemudian hari, antara dua mata uang masing-masing negara atau wilayah. Dalam sistem pertukaran dinyatakan oleh yang pernyataan besaran jumlah unit yaitu "mata uang" yang dapat dibeli dari 1 penggalan "unit mata uang". Sebagai contoh, dalam penggalan disebutkan bahwa kurs EUR-USD adalah 1,4320 (1,4320 USD per EUR) yang berarti bahwa penggalan mata uang adalah dalam USD dengan penggunaan penggalan nilai dasar tukar mata uang adalah EUR. Ketidakstabilan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar dari waktu ke waktu menyebabkan ketidakstabilan harga saham. Kondisi ini cenderung menimbulkan keragu-raguan bagi investor, sehingga kinerja bursa efek menjadi menurun.

   Nilai tukar yang berdasarkan pada kekuatan pasar akan selalu berubah disetiap kali nilai-nilai salah satu dari dua komponen mata uang berubah. Sebuah mata uang akan cenderung menjadi lebih berharga bila permintaan menjadi lebih besar dari pasokan yang tersedia. Nilai akan menjadi berkurang bila permintaan kurang dari suplai yang tersedia. Kenaikan nilai tukar mata uang dalam negeri disebut apresiasi atas mata uang asing. Penurunan nilai tukar uang dalam negeri disebut depresiasi atas mata uang asing. 

Faktor-faktor yang mempengaruhi nilai tukar :

a. Laju Inflasi Relatif
Dalam pasar valuta asing, perdagangan internasional baik dalam bentuk barang atau jasa menjadi dasar yang utama dalam pasar valuta asing, sehingga perubahan harga dalam negeri yang relatif terhadap harga luar negeri dipandang sebagai faktor yang mempengaruhi pergerakan kurs valuta asing.

b. Tingkat pendapatan relatif
Faktor lain yang mempengaruhi permintaan dan penawaran dalam pasar mata uang asing adalah laju pertumbuhan riil terhadap harga-harga luar negeri. Laju pertumbuhan riil dalam negeri diperkirakan akan melemahkan kurs mata uang asing. Sedangkan pendapatan riil dalam negeri akan meningkatkan permintaan valuta asing relatif dibandingkan dengan supply yang tersedia.

c. Suku bunga relatif
Kenaikan suku bunga mengakibatkan aktifitas dalam negeri menjadi lebih menarik bagi para penanam modal dalam negeri maupun luar negeri. Terjadinya penanaman modal cenderung mengakibatkan naiknya nilai mata uang yang semuanya tergantung pada besarnya perbedaan tingkat suku bunga di dalam dan di luar negeri, maka perlu dilihat mana yang lebih murah, di dalam atau di luar negeri. Dengan demikian sumber dari perbedaan itu akan menyebabkan terjadinya kenaikan kurs mata uang asing terhadap mata uang dalam negeri.



KUTIPAN 
http://google.co.id/pdf/02-faktor-yang-mempengaruhi-nilai-tukar-kek-des-2005

DAFTAR PUSTAKA
Nopirin. 2000. “Ekonomi Moneter Edisi 1”. BPFE. Yogyakarta.


Rabu, 18 November 2015

INFLASI DI INDONESIA

   Pengertian inflasi adalah meningkatnya harga-harga umum secara terus menerus. Kenaikan harga berlangsung dalam waktu lama yang terjadi hampir diseluruh barang dan jasa, hal ini disebut dengan inflasi. Jika terjadi kenaikan harga satu atau dua hari saja terhadap salah satu jenis barang hal ini tidak dapat dikatakan inflasi. Lawan dari inflasi adalah deflasi, deflasi  adalah penurunan harga secara terus menerus. Salah satu penyebab dari terjadinya inflasi adalah berbagai faktor yang memengaruhi dalam mekanisme pasar.

   Inflasi pada dasarnya terbagi atas dua faktor yang dapat menyebabkan terjadinya inflasi, yaitu inflasi tarikan permintaan dan inflasi desakan biaya. Inflasi tarikan permintaan dapat terjadi karna permintaan agregat melebihi kemampuan perusahaan dalam menghasilkan barang dan jasa yang menyebabkan terjadinya kekurangan dan naiknya harga barang dan jasa untuk masyarakat. Sedangkan inflaisi desakan biaya terjadi karna adanya kenaikan biaya produksi seperti bahan baku, upah dan lain-lain yang mendorong terjadinya kenaikan harga untuk menutup biaya produksi yang dikeluarkan oleh perusahaan. Inflasi terbagi atas beberapa pandangan dalam menentukan jenis-jenis inflasi seperti jenis-jenis inflasi berdasarkan Tingkat keparahannya, berdasarkan Penyebabnya, berdasarkan Asalnya, berdasarkan pengaruh terhadap harga barang. Contohnya inflasi jenis tingkat keparahannya inflasi ringan, inflasi sedang, inflasi berat dan inflasi sangat berat dan hiperinflasi.

   Dampak yang ditimbulkan inflasi dapat bersifat positif dan negatif, tergantung pada tingkat keparahannya yang kita ketahui inflasi memberikan dampak bagi individu maupun pada kegiatan perekonomian secara luas. Dampak positif seperti peredaran atau perputaran barang menjadi lebih cepat. Dampak negatif seperti nilai dan kepercayaan akan uang mengalami penurunan atau berkurang. Cara mengatasi inflasai dapat di cegah dengan tiga kebijakan yang di lakukan pemerintah. Kebijakan moneter, kebijakan fiscal dan kebijakan non-moneter dan non-fiskal.

Daftar Pustaka : Herlambang, Teddy dkk. 2006. Teori Ekonomi dan Kebijakan. Jakarta. PT. Gramedia Pustaka Utama.

LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN

    Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat di gunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan ini bagian dari proses pelaporan keuangan. Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pungukuran posisi keuangan adalah aset, kewajiban dan ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinerja dalam laporan laba rugi adalah penghasilan dan beban. Laporan posisi keuangan biasanya mencerminkan berbagai unsur laporan laba rugi dan perubahan dalam berbagai unsur neraca.

    Unsur laporan keuangan ada 2 yaitu laporan laba rugi dan laporan perubahan ekuitas. Sebagaimana di ketahui sebelum proses pembuatan laporan keuangan, adalah proses pengerjaan neraca lajur. Proses pembuatan laporan keuangan ini adalah memindahkan neraca lajur tersebut ke dalam format laporan keuangan seperti neraca dan laba rugi. Di dalam neraca lajur, informasi yang di hasilkan masih kurang detail. Tujuan laporan keuangan dalam sebuah perusahaan menyatakan apa yang telah di lakukan manajemen atas sumber daya yang di percayakan.

PENGERTIAN AKUNTANSI

Akuntansi adalah transaksi ekonomi.
        S            P               O
Akuntansi di nyatakan sebagai bahasa perusahaan.
        S               P                         O
Akuntansi menghasilkan laporan keuangan.
        S                P                      O
Akuntansi terbagi menjadi akuntasi manajemen dan akuntansi biaya,
        S                        P                   O                                O
Secara luasakuntansi juga di kenal sebagai bahasa bisnis.
        K                S                    P                  O
Akuntansi berasal dari kata asing accounting yang artinya menghitung.
Menghitung dengan pencatatan harian yaitu pembukuan.
Akuntansi juga disebut seni pencatatan.
        S                    P             O
Aktivitas utama Akuntansi yaitu mengidentifikasi.
                                  S          P              O
Fungsi akuntansi paling utama adalah media informasi keuangan.
                         S                          P                    O 

Rabu, 21 Oktober 2015

IBU PERGI KE PASAR

Ibu pergi ke pasar.
 S      P        K
Sebelum pergi ke pasar, ibu sudah merinci semua daftar belanja.
     K         P         K        S                  P                O
Di pasar ibu membeli beras.
     K       S        P         O
Kemudian setelah membeli beras, ibu membeli sayuran,
     K                         P          O     S        P           O
Saat membeli sayuran, ibu melihat kelapa parut.
              K                   S       P            O
Setelah membeli kelapa parut, ibu membeli ikan.
    K          P              O            S        P        O
Sesudah belanja ibu pulang ke rumah.
     K                   S       P          O




Rabu, 03 Juni 2015

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dan Tanah

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Dan Tanah

Pada hari ini, Minggu, tanggal 22 (dua puluh dua) bulan Desember tahun 2013 (dua ribu tiga belas), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
  1. Agung Putra, SAg.  Guru Agama SMP Negeri, bertempat tinggal di Jl. Gelatik No. 031, RT/RW. 001/001 Solo – Jawa Tengah. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama (Penjual).
  2. Tri Citra Nopriyanti,  Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jl. Anggerk No.17, RT/RW. 004/002 Sragen – Jawa Tengah. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli).
Kedua belah pihak yang bersangkutan diatas dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama (Penjual) menjual kepada Pihak Kedua (Pembeli) berupa bangunan rumah dan tanah seluas 250 m(dua ratus lima puluh meter persegi) yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No _______________ . Terletak di Jl. Gelatik No. 031, RT/RW. 001/001 Solo – Jawa Tengah. Dan kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
  1. Perjanjian jual beli ini akan berlaku 3 (tiga) hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pembeli yang baru.
  2. Segala kondisi yang ada pada rumah saat ini akan menjadi tanggung jawab dari Pihak Kedua (Pembeli). Dan Pihak Kedua (Pembeli) berhak untuk melakukan renovasi terhadap rumah tersebut.
Pasal 2
  1. Bangunan rumah dan tanah  seluas 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi) tersebut dijual seharga Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).
  2. Pihak Kedua (Pembeli) membayar dengan uang muka sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) pada Pihak Pertama (Penjual) secara tunai pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
  3. Kekurangannya senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) akan dibayar oleh Pihak Kedua (Pembeli) dengan cara mengangsur selama 10 (sepuluh) kali selama 10 (sepuluh) bulan. Dan tiap bulan Pihak Kedua (Pembeli) wajib membayar angsuran senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada Pihak Pertama (Penjual).
  4. Dan pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
 Pasal 3
  1. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
  2. Apabila suatu saat nanti terjadi sengketa terhadap isi dan pelaksanaan atas perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
  3. Dan apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih menyerahkan pada pihak yang berwajib.
Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak, serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Pihak Pertama                                               Pihak Kedua
(Penjual)                                                         (Pembeli)


 Saksi



1. Saksi Pihak Pertama                                              2. Saksi Pihak Kedua



http://www.duniainter.net/contoh-surat-perjanjian-jual-beli-rumah-dan-tanah/



                                                                                                              

Senin, 04 Mei 2015

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pengertian

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untukIntellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.[4] Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia [5] Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :

          1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
          2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
          3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
          4. . Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
1.     Hak Cipta
2.    Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
a.    Hak Paten
b.    Hak Merek

·         Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
·         UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·         UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·         UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·         UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

·          Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.

a.  Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
·         UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·         UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·         UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

b.  Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :

·           Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

·         Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

·         Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.

Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
·         UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
·         UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
·         UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.

Dasar Hukum hak kekayaan intelektual di indonesia

Berbagai karya intelektual memiliki dasar-dasar tersendiri. Berikut ini merupakan dasar dari HAKI Karya Intelektual:
a.    Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan,           desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide.
b.    Dapat mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset      komersial.


REFERENSI

www.hak-atas-kekayaan-intelektual///.com


Selasa, 31 Maret 2015

HUKUM PERIKATAN

PENGERTIAN

Hukum perikatan yang dalam bahasa belanda dikenal dengan sebutan verbintenis ternyata memiliki arti yang lebih luas  daripada perjanjian. Hal ini disebabkan karena hukum perikatan juga mengatur suatu hubungan hukum yang tidak bersumber dari suatu persetujuan atau perjanjian. Hukum perikatan yang demikian timbul dari adanya perbuatan melanggar hukum “onrechtmatigedaad” dan perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan “zaakwaarneming”.

Sementara pengertian hukum perikatan yang umum digunakan dalam ilmu hukum adalah: “Suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu barang dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang berpihutang (kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut disebut dengan prestasi”.

DASAR HUKUM PERIKATAN

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat 3 sumber, yakni :
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
  3. Perkatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)
 Sumber perikatan berdasarkan Undang-undang, yaitu :
  1.  Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan lahir karena persutujuan atau karena undang-undang. perikatan ditunjukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
  2.  Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
  3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai perbuatan orang 

AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN

Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
  1. Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. 
  2. Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. 
Adapun syarat-syarat dari sah-nya suatu perjanjian, yakni:
  • Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut. 
  • Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan. 
  • Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak. 
  • Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum

WANPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA

Wanprestasi terjadi apabila salah satu pihak tersebut (debitur) tidak melakukan apa yang telah dijanjikan. Adapun bentuk dari wanprestasi tersebut tebagi menjadi empat kategori, yaitu :
  1. Melaksanakan apa yang dijanjikannya ,tetapi tidak menepatinya
  2. Tidak melakukan apa yang disanggupin akan dilakukannya
  3. Melakuakn sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
  4. Melakukan sebuah perjanjian yang telah dijanjikan tetapi terlambat.
Akibat-akibat dari wasprestasi tersebut berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi. Dan dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yaitu:
  1. Membayar kerugian yang telah diderita oleh kreditur (ganti rugi)
  2. Pembatalan perjanjian atau bisa disebut juga dengan pemecahan perjanjian, dan
  3. Peralihan risiko

HAPUSNYA PERIKATAN

Hapusnya perikatan :

pasal 1381 KUHPerdata menyebutkan 10 cara hapusnya perikitan :
1.       Pembayaran
2.       Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan
3.       Pembahuruan hutang
4.       Perjumpaan hutang atau kompensasi
5.       Percampuran hutang
6.       Pembebasan hutang
7.       Musnahnya barang yang terhutang
8.       Batal atau pembatalan
9.       Berlakunya suatu syarat batal
10.   Lewat waktu
    

      REFERENSI

      http://statushukum.com/hukum-perikatan.html