KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan
umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi
setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan
profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan
publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang
masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode Perilaku
Profesional merupakan ketentuan umum mengenai prilaku yang ideal atau peraturan
khusus yang menguraikan berbagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kode
perilaku profesional terdiri dari: Prinsip – prinsip, peraturan etika,
interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Garis besar kode etik dan perilaku profesional
adalah :
a.
Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang
menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati
keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk
meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap
kesehatan dan keselamatan.
b.
Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti
hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan
harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
c.
Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari
kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d.
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan,
toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam
mengatur perintah.
e. Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang
dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f.
Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi
integritas dari kekayaan intelektual.
g.
Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan
pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah
terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h.
Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan
informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk
menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak
secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Prinsip – Prinsip Perilaku Profesional, ada enam
yaitu:
a.
Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesionalnya dan moral
dalam seluruh keluarga
b.
Kepentingan publik
Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak
dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghirmati kepercayaan
publik dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme
c.
Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan
publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan
perasaan integritas tinggi
d. Objektivitas dan Independensi
Anggota harus mempertahankan objektivitas dan
bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional
e.
Kecermatan dan Keseksamaan
Anggota harus mengamati standar teknis dan standar
etik profesi
f. Lingkup dan Sifat Jasa
Anggota dalam praktik publik harus mengamati
prinsip – prinsip perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan jasa yang
akan diberikan
Dalam setiap kode etik akuntansi mempunyai standar
masing – masing diindonesia sendiri ada namanya IAI ikatan akuntansi Indonesia.
Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah :
a.
Tanggung jawab profesi
b.
Kepentingan publik
c.
Integritas
d.
Obyektivitas
e.
Kompetensi dan kehati-hatian Profesional
f.
Kerahasiaan
g.
Prilaku profesional
h.
Standar teknis
PRINSIP-PRINSIP ETIKA : IFAC, AICPA, JAI
Kode Etik AICPAterdiri atas dua bagian; bagian
pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika
(rules) :
a.
Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang
profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara
snsitif
b.
Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk
bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme
c.
Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota
harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas
tertinggi
d.
Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara
objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab
profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi
dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
e.
Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti
standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus
mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab
profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
f.
Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus
mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang
lingkup an sifat jasa yang diberikan
6.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
a.
Integritas. Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur
dalamsemua hubungan bisnis dan
profesionalnya.
b. Objektivitas. Seorag akuntan profesional
seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
c.
Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan
profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan
profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten
yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
d.
Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga
tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat
hak profesional untuk mengungkapkannya.
e.
Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum
dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Sumber:
Alban Tantie/2013/Kode Etik Profesi Akuntansi/albantantie.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar