KEPERCAYAAN PUBLIK
Kepercayaan publik merupakan hal yang mutlak dijaga oleh semua
profesi tak terkecuali auditor. Menurunnya kepercayaan publik terhadap auditor
dapat membuat auditor tersebut kehilangan banyak kliennya. Oleh karena itu,
seorang auditor harus memiliki sikap independensi, yaitu sikap mental yang
bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada
orang lain dalam hal bersikap maupun dalam hal mengambil keputusan. Auditor
harus independen secara nyata dan independen dalam penampilan. Untuk menjadi
independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari konflik
kepentingan dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya, dan memiliki
kewajiban untuk bertindak dalam melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan mendemonstrasikan komitmennya sebagai profesional.
Selain itu, untuk menjaga kepercayaan publik anggota harus menjalanlan tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas yang tinggi.
TANGGUNG JAWAB AUDITOR KEPADA PUBLIK
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang
sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan
menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor
harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan.
Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap
profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung
jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab
juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Ada 6 tanggung jawab dasar yang harus dimiliki seorang
auditor, diantaranya adalah :
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat
pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca
oleh yang berkepentingan.
Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable
untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat
bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada
pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu
dan melakukan compliance test.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang
relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional
atas pendapat mengenai laporan keuangan.
INDEPENDENSI AUDITOR
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh,
tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain.
Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik mencakup 4 aspek, yaitu :
Independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri
akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang
obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
Independensi penampilan
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa
akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari
faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya.
Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap
independensi akuntan publik.
Independensi praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi
secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak
dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan
laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu
independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi
pelaporan.
Independensi profesi (profession independence)
Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap
profesi akuntan publik.
Independensi Auditor
Independen berarti bebas dari pengaruh, karena seorang auditor
melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum dan hal ini termuat dalam
Pernyataan Standar Audit (PSA) No. 04 (SA Seksi 220).
Menurut Pratistha dan Widhiyani (2014) Independensi berarti
auditor tidak mudah dipengaruhi, karena dia melaksanakan pekerjaan untuk
kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun.
Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada pemerintah, namun juga
kepada lembaga perwakilan dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas
pekerjaan auditor.
Menurut Ningsih Yaniartha (2013) independensi adalah dalam
melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum tidak dibenarkan memihak
kepentingan siapa pun dan tidak mudah dipengaruhi. Berkaitan dengan hal itu
terdapat 4 hal yang mengganggu independensi akuntan publik, yaitu : (1) Akuntan
publik memiliki mutual atau conflicting interest dengan klien, (2) Mengaudit
pekerjaan akuntan publik itu sendiri, (3) Berfungsi sebagai manajemen atau
karyawan dari klien dan (4) Bertindak sebagai penasihat (advocate) dari klien.
Akuntan publik akan terganggu independensinya jika memiliki hubungan bisnis,
keuangan dan manajemen atau karyawan dengan kliennya (Elfarini, 2007) dalam
penelitian Tjun (2012).
PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI
AKUNTAN PUBLIK
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar
modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang
harus disampaikan kepada publik dan Bapepam
Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada
emitmen atau perusahaan publik,
Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh
emiten atau perusahaan publik
Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai
kewenangan
memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar
modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan
pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan
penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan
perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti
pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan
menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi
investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator
telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara
lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor:
Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar
Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan
keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk
melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan
Lembaga Keuangan.
Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua,
anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan
suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan jumlah fee tergantung pada
temuan atau hasil tertentu tersebut.
Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk
dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu:
rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam
penugasan.
Sumber :
https://safiram.wordpress.com/2015/12/08/etika-dalam-auditing/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar